Mahasiswi Asal Makassar Kurir 20 Kg Sabu Dituntut Jaksa Dihukum Mati di PN Nunukan

Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar tersangka kurir sabu 20 kilogram dituntut jaksa penuntut umum dihukum mati di PN Nunukan. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Masih ingatkah dengan mahasiswi asal Makassar Emi Sulastriani yang ditangkap Polisi Nunukan pada3  September 2019 karena menjadi kurir sabu seberat 20 kilogram? Pelaku kini tengah mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Emi dalam sidang  yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Nunukan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada, Senin (18/05) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka dengan pidana mati karena dipandang bersalah  melakukan peredarann narkotika di Indonesia.

“Kemarin sidang tuntutan dan kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri menuntut  terdakwa  dengan pidana mati,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, Selasa (19/05).

Dalam tuntutan, JPU menyatakan Emi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dikatakan JPU lagi, semua alat bukti masing-masing, 20 bungkus plastik ukuran besar  berisi sabu sabu dengan berat 20.000 gram, satu unit handphone merk OPPO warna merah muda putih, satu buah karung warna putih dan 2 kotak kardus dirampas untuk dimusnahkan.

“JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Emi Sulastriani alias Sulis binti Basri (alm) oleh karena itu, dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ kata  Andi.

Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polres Nunukan setelah ditangkap 3 September 2029 beserta barang bukti berupa sabu 20 kilogram  yang hendak diselundupkan ke Sulawesi Selatan via Pare Pare. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

Andi menyebutkan, tuntutan pidana mati  ini untuk pelaku atau tersangka narkoba di Kabupaten Nunukan adalah hal baru dan pertama kali terjadi. Pelaku diketahui berulang kali melakukan penyeludupan sabu, atau setidaknya tercacat 4 kali.

“Ini pertama kali terjadi di Nunukan, JPU sangat tegas meminta majelis menghukung pelaku dengan pidana mati,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan Niaga.Asia sebelumnya, Emi yang tercacat sebagai mahasiswi semester 7 perguruan tinggi  di makassar adalah kurir internasional yang telah berhasil meloloskan penyeludupan sabu asal Malaysia dalam jumlah besar ke Pare Pare, Sulawesi Selatan.

Saat ditangkap wanita berusia 22 tahun itu menyimpan dan memiliki sabu seberat 20 kilogram dalam bungkusan karung. Dari hasil pemeriksaan diketahui telah 4 kali menyeludupkan sabu dari Malaysia masuk ke Nunukan untuk diperdagangkan ke Sulawesi.

Catatan kejahatan Emi dimulai memoloskan sabu untuk pertama kalinya seberat 500 gram dengan upah kurir sebesar Rp 15 juta, merasa sukses dengan pekerjaan itu, pelaku kembali mengulang pekerjaannya membawa sabu seberat 1.000 gram (1 Kg) dengan upah Rp 20 juta.

Dua kali lolos menyedupkan sabu, Emi kembali mendapat kepercayaan oleh bandar sabu asal Malaysia, mahasiswa ini lagi-lagi berhasil meloloskan sabu ke 3 kalinya dengan berat 1.000, dari pekerjaan itu, pelaku mendapat upah Rp 20 juta.

Atas tuntutan pidana JPU, Parman SH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang ditunjuk oleh Majeis Hakim menyatakan akan menyiapkan pembelaan yang dibacakan di sidang berikutnya, Rabu tanggal 20 Mei 2020.

Kiprah Emi berakhir diperjara setelah Polisi Nunukan pada tanggal 3 September 2019 berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti 20 kilogram di jalan Borneo, Kecamatan Nunukan. (002)

Tag: