Mahasiswi Asal Makassar Kurir Sabu 20 Kg Divonis Seumur Hidup

Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar terdakwa  kurir sabu 20 kilogram divonis Pengadilan Negeri Nunukan seumur hidup, Kamis (11/6/2020).  (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Majelis Hakim Pengadila  Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Emi Sulastriani, oknum mahasiswi asal Makassar berusia 22 tahun yang tertangkap di Kecamatan Nunukan atas kepemilikan 20 kilogram sabu asal Malaysia.

Sidang pembacaan vonis dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Candra Nurendra Adiyana, dengan  hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Sety Handokon digelar secara virtual tanpa kehadiran terpidana secara langsung pada, Kamis (11/06)

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan, menghukum Emi Sulastriani dengan pidana seumur hidup karena terbukti secara sah melakukan perbuatan pelanggaran hukum pidana sebagaimana pasal didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Pasal 112 ayat 2 Undang-Unang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan percobaan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan satu buka tanaman,” kata Candra dalam putusannya.

Sidang vonis kasus sabu 20 kilogram di PN Nunukan tanpa dihadiri terdawak Emi Sulastriani, Kamis (11/6/2020). (foto Istimewa/Niaga.Asia)

Putusan hakim PN Nunukan lebih ringan dari tuntutan JPU yang dalam persidangan sebelumnya, penuntut terdakwa kurir sabu sebanyak 20 bungkus atau 20 kilogram dengan pidana hukuman mati.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan dalam kasus ini belum menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima amar putusan majelis hakim. JPU meminta waktu berpikir selama 7 hari.

“Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” kata Andi Saenal lewat pesan singkat Whatsapp.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Emi merupakan kurir sabu yang terhubung dengan jaringan bandar internasional,  terdakwa diketahui menyimpan dan memiliki sabu seberat 20 kilogram dalam bungkusan karung.

Terdakwa telah 4 kali menyeludupkan sabu dari Malaysia lewat Nunukan untuk selanjutnya dibawa dan diperdagangkan ke Pare Pare, Sulawesi Selatan. Mahasiswa semester 7 di Makassar ini tertangkap jalan Borneo, Kecamatan Nunukan pada tanggal 03 September 2019.

Catatan kejahatan Emi Sulastriani

Meloloskan sabu untuk pertama kalinya seberat 500 gram dengan upah sebagai kurir sebesar Rp 15 juta, merasa sukses dengan pekerjaan itu, pelaku kembali mengulang pekerjaannya membawa sabu seberat 1.000 gram (1 Kg) dengan upah Rp 20 juta.

Dua kali lolos menyedupkan sabu, Emi kembali mendapat kepercayaan oleh bandar sabu asal Malaysia, mahasiswa ini lagi-lagi berhasil meloloskan sabu ke 3 kalinya dengan berat 1.000, dari pekerjaan itu, pelaku mendapat upah Rp 20 juta.

Kiprah Emi berakhir diperjara setelah Polisi Nunukan pada tanggal 3 September 2019 berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti 20 kilogram di jalan Borneo, Kecamatan Nunukan, anam yatim ini mendekam dipenjara dan kini sedang meratapi nasibnya. (002)

Tag: