Mahasiswi di Samarinda Pelaku Aborsi Dipenjara, Motifnya Karena Malu

Kamar kos 202 yang ditempati mahasiswi NA. Kamar itu jadi saksi bisu NA diduga melakukan aborsi, Senin (20/9). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepolisian menetapkan NA (25) mahasiswi asal Bontang di Samarinda sebagai tersangka kasus aborsi. Dia dipenjara mulai hari ini. Malu hamil di luar nikah dan kekasih beda agama jadi alasan NA nekat menggugurkan kandungannya.

Melalui autopsi jenazah bayi berjenis kelamin perempuan dan penyelidikan kepolisian terungkap, kandungan NA berusia 8 bulan. Bayi malang itu diperkirakan digugurkan atau dipaksa keluar dari rahim NA sendiri Senin (20/9) lalu.

“Bayi itu diduga dipaksa keluar dari rahimnya menggunakan obat-obatan yang dibeli oleh NA. Seharusnya, secara normal bayi itu berusia 9 bulan untuk kemudian dilahirkan,” kata Kanit Reskrim Polresta Samarinda Iptu Fahrudi, dalam penjelasan di kantornya, Kamis (23/9).

Fahrudi menerangkan, perbuatan nekat NA adalah inisiatifnya sendiri, dipicu malu telah hamil di luar nikah. Terlebih lagi, 8 bulan ini NA putus komunikasi dengan kekasihnya, Yr (25), yang kesehariannya sopir angkutan jasa ekspedisi.

“Sebelumnya, pacarnya NA ini mau tanggungjawab karena NA ini hamil. Tapi karena berbeda agama, maka orangtua NA tidak merestui,” ungkap Fahrudi.

Berita terkait :

Mengenal Mahasiswi Bontang di Samarinda Diduga Aborsi di Kamar Kos

Yr sendiri dijemput kepolisian untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus itu.

“Yr ini tidak tahu apa-apa. Memang benar bayi itu hasil hubungan Yr dan NA. Tapi Yr menjelaskan dia tidak tahu apa-apa soal NA mau menggugurkan kandungannya,” jelas Fahrudi.

“Iya, pelaku NA melakukan perbuatannya (aborsi) seorang diri. Diperkirakan dia lakukan itu hari Senin pagi karena siang harinya, dia pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan,” jelas Fahrudi.

Lima saksi diperiksa terkait kasus itu antara lain ibu kandung NA, kekasih NA, ketua RT indekos tersangka NA serta teman kos sebelah kamar kos NA. NA dijerat Pasal 77a ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 342 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kita pemeriksa juga petugas RS yang menangani awal NA saat mengalami pendarahan,” pungkas Fahrudi

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: