Mahasiswi yang Nekat jadi Kurir Shabu 20 Kg, Dibincangkan Ribuan Netizen

aa
Emi Sulastriani. (Foto Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemberitaan media online Niaga.Asia berjudul “Mahasiswi Kurir Shabu 20 Kg Diancam Pidana Mati Atau Seumur Hidup”, nyaris dibincangkan ribuan orang di media sosial (medsos). Sejumlah netizen menunjukkan rasa prihatin, menyesalkan, meberi nasehat,  hinggaada yang  marah atas perbuatan Emi Sulastriani yang nekat jadi kurir shabu-shabu karena tergiur imbalan berupa uang Rp90 juta.

Pemberitaan yang ditulis jurnalis Niaga.Asia di  Nunukan itu viral di media sosial (medsos) ini telah dibagikan ribuan kali oleh pengguna Facebook. Emi Sulastriani yang berstatus mahasiswi di perguruan tinggi swasta Makassar  tersebut secara tidak langsung mendapat hukuman sosial dari masyarakat.

Akun facebook Azrul Nazrul dalam komentar menyebutkan, semua orang pasti punya salah, semua orang pasti khilaf atas perbuatannya. Untuk semua wahai para netizen yang terhormat, sudah-sudahlah membahas komentar yang tidak baik terhadap oknum kurir narkoba.

“Lebih baik marilah kita sama-sama berdoa agar oknum ini bisa berubah jauh lebih baik dan tidak lagi mengulang perbuatannya,” tulisnya.

Kasihan sekali cewek cantik ini ee, kenapa jual barang haram ini ade, ini hukumannya berat sekali, pidana mati tidak ditawar, kerja lain banyak sekali, waduh kasihan (tulis akun Yohanes Tapun).

Emang kasihan dia, tapi apakah pantas dia dihukum mati, sedangkan dia hanya kurir, dibanding mereka-mereka yang BERDASI selalu makan UANG NEGARA DAN HAK KITA masih berkeliaran diluar sana (KORUPTOR) siapa yang pantas di hukum mati (tulis akun Dehana Barata).

Iya benar nona, koruptor juga ada hukuman mati, ada pasal-pasal yang mengatur pidana mati dan seumur hidup disana, namun untuk Narkoba itu sudah ada UU yang mengatur hukuman mati bagi pengedar, kurir atau bandar, kalau ketangkap pasti hukuman mati.

“Sebenarnya masih banyak kerjaan main,” tulis Yohanes Tapun menjawab komentar Dehana Barata.

Kasihan cantik-cantik, aku juga pernah ditawarkan orang tapi udah lama, anakku masih kecil-kecil, waktu itu hidup ku sangat sakit sekali, suami peminum penjudi, katanya cepat dapat yang, tapi aku mikir kalau dipenjara gimana nasib anak-anak ku.

Aku tidak putus asa kerja yang halal walaupun sedikit yang penting berkah dimakan anak-anak ku, alhamdulilah sekarang anak ku sudah besar sudah nikah, merekalah yang menolang ku sekarang, itulah sebuah kesabaran (akun Emi Watii).

Kenapa bosnya nggak bisa dicari?, sampai kapanpun nggak ketangkap bosnya ya bakalan aka nada kurir – kurir baru yang dihukum mati/seumur hidup (akun Tri Haryo Nugroho).

Semoga di Nunukan dibuka lowongan kerja, jadi pemuda – pemudi Nunukan tidak terlibat narkoba lagi (akun Mia Jumantra).

Entah mau dikasihani salah juga, menurut pengakuan tersangka sudah kali keempat berang haram itu masuk. Bayangkan sudah berapa kg barang haram itu masuk kesini dan bayangkan lagi sudah berapa orang mengkonsumsi barang haram itu. hal itu sangat merugikan, menghancurkan anaak bangsa (akun Roni Marino).

Seumur hidup, artinya dia tidak akan merasakan indahnya menikah. Padahal cantik lo dia, mukanya natural sekali, dan yang paling penting, alisnya asli gak palsu, tapi apalah daya, dia memilih jalan yang salah (akun Yusuf).

Pupus sudah masa depan dan hancurnya harapan ortu dan keluarga (akun Herlina Soepandi).

Kelar dah hidupmu, kaya engak ada kerjaan lain aja, mau cepat kaya butuh kerja keras bukan begitu caranya (akun Mansyur Mansyurzero).

Ape ape dah terjadi dengan generasi mude kita nih, (akun Firman Sebatik). Sabar ajak dekk, keras kehidupan (akun Syah dayii Muhammad Syah).

Diberitakan pada Media Niaga. Asia, tanggal (11/9/2019), wanita kalem berperawakan kecil dengan rambut panjang dibawah bahu ini siapa sangka bawah dia adalah kurir shabu internasional yang nyaris berhasil meloloskan  20 kilogram shabu asal Malaysia dalam jumlah besar ke Parepare, Sulawesi Selatan.

Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, maksimal 20 tahun dan seringan-ringannya 6 tahun.

“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir. Prilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegas Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro saat merilis penangkapan Emi. (002)