Mahfud MD Minta Dewan Pers Secepatnya Reformulasikan Pasal-pasal Bermasalah di RKUHP

Menko Polhukam Prof. Mahfud MD bersama Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menko Polhukam Prof. Mahfud MD minta Dewan Pers menyampaikan catatan reformulasi terhadap pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai bermasalah.

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkap Mahfud dalam pertemuan dengan Dewan Pers mendiskusikan draf RKUHP, di  Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7).

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro.

Hadir juga perwakilan anggota konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim, dan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar SH.

Sebagaimana dirilis Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, SH yang juga hadir dalam diskusi tersebut, Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud, dimana saat berdiskusi didampingi Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, DR. Sugeng Purnomo.

Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak.

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

Mahfud mengatakan, pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut, tapi sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas.

RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti (17 Agustus 2022) karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Menanggapi Menko Polhukam, Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra menyatakan, rumusan reformulasi RKUHP yang diminta segera  disampaikan. Dewan Pers bekerja cepat, hari ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Dewan Pers dalam menyusun reformulasi  RKUHP yang bermasalah, menghalangi kemerdekaan pers melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.  (Foto SMSI)

Prof Azra juga melaporkan, pada 2018 Dewan Pers  sudah mengajukan usulan terhadap delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali.

Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus, sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki.

Sedangkan Arif Zulkifli menyatakan apabila RKUHP yang sekarang disahkan jadi KUHP, pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap.

“Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan.

“Intinya adalah reformulasi,” kata dia.

Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.#

Tag: