Mahfud MD: Pinjol Ilegal Itu Sebenarnya Rentenir

Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pinjol (pinjaman online)  ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa, pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin dan legal harus didukung untuk berkembang.

Selain itu pemerintah juga harus mendorong agar mereka menaati aturan dan etika dalam penagihan, menghimbau agar memberikan suku bunga yang rendah dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Sementara terhadap pinjol ilegal, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal.

“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal,” ujar Menko Mahfud MD.

Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam keynote speech di acara Webinar Edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat pagi (11/02).

Ia menjelaskan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

“Pinjol ini memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman. Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi,” ujarnya.

Menurut Menko, penutupan akses atau pemblokiran oleh Kominfo merupakan bagian tindakan administratif yang dapat dilakukan negara, agar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.

Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara.

Selain upaya administrasi, negara juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana. Dari segi hukum perdata, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa.

Dari segi hukum pidana, negara akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara. Penerapan pidana dalam penanganan pinjol ini harus menjadi upaya terakhir, namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera.

Penegakan hukum tersebut harus dilaksanakan secara konsekuen dan harus mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal.

Menko mengatakan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional, mengingat praktik pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam/luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya.

“Pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum,” tegasnya.

“Namun sebaliknya, perkembangan dan inovasi ini harus kita jaga, harus kita kawal, dan harus kita fasilitasi agar pinjol ini tumbuh secara sehat, khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara,” ujar Menko.

Sumber : Humas Kemenko Polhukam | Editor : Intoniswan

Tag: