Mahkamah Agung Vonis Budiman Arifin Dua Tahun

aa
H Budiman Arifin.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Mahkamah Agung MA) dalam putusan kasasi dengan terdakwa mantan Sekda Nunukan, H Budiman Arifin, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nunukan dan menghukum terdakwa Budiman Arifin dalam perkara pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dilunasi diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

MA dalam putusan Nomor:602.K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Maret 2019 tersebut juga dalam amarnya menjelaskan, mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor:74/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr tanggal 21 Maret 2017, dimana membebaskan terdakwa Budiman Arifin.

Kemudian dalam putusannya, MA selain mempidanakan Budiman Arifin dua tahun penjara, denda Rp50 juta, atau diganti pidana kurungan selama  tiga bulan, juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa ditahan, serta menetapkan barang bukti termasuk pembayaran ganti rugi tanah berupa foto copy kwitansi ganti rugi tanah sebesar Rp7.006.000.000 ditanda tangani pemegang kas (Simonsili) dan penerima H Ramli H Ali, dan barang bukti lainnya tetrap melakat pada berkas perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fitri Zulfahmi  ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, Rabu (22/5/2019) membenarkan  telah menerima salinan putusan MA dengan terdakwa Budiman Arifin. “Kita terima salinannya tanggal 10 Mei lalu,” ujarnya. Tentang eksekusi terdakwa ke lembaga pemasyarakatan, Fitri mengatakan, saat ini sedang berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. “Lagi kita siapkan administrasi eksekusi terdakwa,” ujar Fitri.

Dengan divonisnya Budiman Arifin, maka dalam kasus pembebasan tanah, yang sebetulnya tanah negara dengan kerugian negara Rp7,006 miliar ini, maka semua yang terkait sudah divonis. Terakhir yang sudah menjalani hukuman adalah H Abdul Hafid Ahmad, juga dengan hukuman dua tahun penjara. (002)