Mahkamah Agung  Vonis Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum dalam Kasus Kebakaran Hutan

aa

Presiden Joko Widodo berkunjung ke lokasi kebakaran di Banjar Baru, Kalimantan, 2015 lalu.  (Hak atas foto AFP/Getty Images Image caption)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menguatkan vonis pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Palangkaraya bahwa Presiden Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan itu diketok pada Selasa (16/07) lalu, tercantum dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Salah satu tim penggugat, Arie Rompas mengatakan salah satu kewajiban yang harus segera dieksekusi pemerintah adalah mengumumkan perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.  “Menuntut itu ke pengadilan dan mewajibkan beberapa, perusahaan itu untuk melakukan pemulihan,” kata Arie kepada BBC Indonesia, Jumat (19/07).

Dalam tuntutan tersebut, kata Arie, pemerintah juga wajib mengumumkan perusahaan-perusahaan yang pernah terlibat dalam kebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015 lalu.

Selain itu, hal yang perlu segera dilaksanakan adalah pembangunan rumah sakit paru di Kalimantan Tengah. “Dan juga mewajibkan masyarakat korban asap itu mendapatkan pembiayaan gratis,” lanjut Arie.

Perkara ini bermula dari gugatan kelompok masyarakat atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat, antara lain Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Adapun pihak tergugat meliputi Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Presiden Jokowi lantas diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.  Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK

Beragam hukuman

Terdapat beragam hukuman yang harus dilakukan Presiden Jokowi. Hukuman-hukuman itu antara lain:

Menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:

1.Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;

2.Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

3.Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

4.Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

5.Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

6.Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan

7.Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

Membuat tim gabungan dimana fungsinya adalah :

1.Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

2.Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;

3.Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;

Segera mengambil tindakan :

1.Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap;

2.Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

3.Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

4.Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;

Membuat:

Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

Melakukan:

1.Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;

2.Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

3.Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar;

4.Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;

(001)