Mahulu Diizinkan Longgarkan Pembatasan Masa Pandemi, Samarinda Tidak Masuk

Ilustrasi masyarakat menggunakan masker cegah sebaran virus Corona (Hak atas foto Getty Images Image caption)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional melansir 102 daerah kabupaten dan kota, yang diizinkan melakukan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Di Kalimantan Timur, hanya tertera Kabupaten Mahakam Ulu, sebagai zona hijau lantaran tidak memiliki kasus Covid-19.

Gugus Tugas Covid-19 Kalimantan Timur menyatakan, indeks Kaltim untuk reproduksi virus SARS-CoV-2 R0 dan Rt masih di atas angka 1.

“Dengan demikian untuk Kaltim, secara keseluruhan belum bisa sebenarnya untuk melakukan relaksasi atau pelonggaran terhadap pembatasan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur Andi M Ishak, saat telekonferensi, Minggu (31/5).

Andi menggarisbawahi, terkecuali kabupaten Mahakam Ulu. Dimana memang saat ini, tidak terindikasi adanya kasus terkonfirmasi Covid-19. “Selebihnya (daerah) yang lain, masih menunjukkan kasus. Meski cenderung ada penurunan, tetap ada potensi terjadi penularan,” ujar Andi.

“Kondisi ini masih memerlukan perlu penilaian dan analisa lebih jauh, terkait apa yang harus dilakukan kedepannya,” tambah Andi.

Dari catatan Niaga Asia, meski sepanjang penjelasan Andi hari ini, tidak menyebutkan Samarinda melakukan mendapatkan lampu hijau dari Gugus Tugas Covid-19 untuk menerapkan relaksasi fase pertama pada Senin (1/6) besok, namun Plt Kadinkes Kota Samarinda Ismed Kusasih kembali merespons.

“Tadi kan sudah dijelaskan. Kita bukan ikut latah-latah new normal, tapi masuk fase relaksasi. Kalaupun kegiatan relaksasi itu menyerupai new normal, itu keniscayaan saja kan?” kata Ismed, dikonfirmasi wartawan dalam kesempatan berbeda.

Kasus Covid-19 Kalimantan Timur per hari Minggu (31/5). Kabupaten Mahakam Ulu masih nol kasus.(Sumber : Dinkes Kaltim)

“Kami harus menyampaikan kepada masyarakat, bahwa Samarinda sudah memasuki fase relaksasi, dengan beberapa kebijakan di atas, dan nanti sambil dievaluasi lagi, dengan fakta-fakta yang terjadi, dengan parameter-parameter yang ada, dengan tinjauan eepidemiologi,” terang Ismed.

Ismed meminta soal relaksasi, dan new normal tidak lagi jadi perdebatan, ketika ditanya wartawan esensi dari relaksasi, dan new normal, yang memiliki prinsip sama yakni pelonggaran.

“Tidak usah diperdebatkan lagi lah, doakan saja Samarinda memasuki fase relaksasi dengan baik dan semua patuh, disiplin protokol kesehatan Covid-19,” pungkas Ismed.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih merekomendasikan dalam suratnya Nomor : 443/2197/100.02 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Samarinda/Wali Kota Samarinda. Rekomendasi itu pun diteken Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.

Mengacu hasil analisa epidemiologi, Dinas Kesehatan Kota Samarinda menyimpulkan bahwa situasi epidemilogi COVID-19 di Kota Samarinda memasuki fase penyembuhan/recovery. Relaksasi menjadi 3 fase. Dimana fase pertama dilakukan 1 Juni 2020

Pada fase pertama itu, aktivitas di OPD, tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan. Termasuk, tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan. (006)

Tag: