
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Bakal calon Wali Kota dan Wali Kota yang akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Balikpapan 2024 harus memenuhi persyaratan dukungan minimal 38.212 jiwa penduduk.
Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris, saat menghadiri sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa 7 Mei 2024 malam.
Menurutnya, dukungan tersebut harus tersebar minimal 50 persen lebih Kecamatan yang ada di Kota Balikpapan.
“Kita ketahui di Balikpapan terdapat enam Kecamatan. Artinya paling tidak calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari empat kecamatan,” kata Fahmi Idris.
Dia melanjutkan, calon perseorangan menyerahkan dukungan mulai 8-12 Mei 2024 mendatang. Tahapan berikutnya akan dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang diserahkan ke KPU.
“Kalau syarat dukungan persorangan belum tercapai, maka ada kesempatan kedua yang akan diberikan. Jika masih tidak tercapai, maka calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga di tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024 tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan,” ujar Fahmi Idris.
Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Farida Asmaunna menambahkan, hingga kini belum ada calon persorangan yang mendaftar ke KPU Balikpapan.
Menurutnya, 38.212 dukungan yang dimaksud berasal dari 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Balikpapan.
“Kita masih pakai jumlah DPT Pemilu sebelumnya. Sampai kita nanti menunggu pemutakhiran data pemilih terbaru, apakah ada perubahan dari data pemilih dari jumlah DPT tersebut,” demikian Farida Asmaunna.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPemilu 2024Pilkada Balikpapan