
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 8 orang Warga Negara (WN) Malaysia, yang masuk secara ilegal di pulau Sebatik, dengan dalih ingin makan bakso.
“Pengamanan WN Malaysia dilakukan Senin 20 Oktober 2025 pukul 15:20 Wita, para pelaku masuk pulau Sebatik tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian,” kata Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy pada Niaga.Asia, Rabu (22/10/2025).
Keberadan WN Malaysia ditemukan saat petugas Imigrasi Nunukan melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan rutin di dermaga tradisional pulau Sebatik, yang selama ini menjadi keluar masuk barang maupun orang luar negeri.
Fredy menerangkan, berdasarkan keterangan awal, para WN Malaysia tersebut berangkat dari Tawau, Sabah, Malaysia dengan tujuan pulau Sebatik, untuk keperluan belanja kuliner Bakso dan berkunjung ke rumah keluarga.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bawaan tas atau benda-benda mencurigakaan lainnya yang melekat dari pelaku,” tuturnya.
Saat ini Tim Inteldakim Imigrasi Nunukan sedang mendalami pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia, yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, guna memastikan identitas kewarganegaraan.
Selama menjalani pemeriksaan, para WN Malaysia ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Nunukan. Adapun hal-hal lainnya menyangkut kebutuhan hidup selama pemeriksaan menjadi tanggung jawab kantor Imigrasi.
“Kita masih menunggu informasi dari Konsulat Malaysia, apakah benar 8 orang ini warga mereka dan tentunya harus ada bukti dokumen,” tuturnya.
Para WN Malaysia yang diamankan terdiri 4 orang perempuan dan 4 laki-laki dengan rata-rata usia antara 32 sampai 60 tahun. Kepastian mereka sebagai warga Malaysia, diperkuat oleh kartu identitas (IC) yang dibawanya.
Dari pengakuan pelaku, 2 orang merupakan warga Tawau, Sabah, Malaysia, sedangkan 6 orang berasal dari wilayah Semenanjung, Malaysia. Masing-masing dari pelaku bukanlah pasangan suami istri.
“Kronologinya, warga Sememanjung ini datang bertemu temannya di Tawau, kemudian diajak ke pulau Sebatik Indonesia, untuk makan bakso,” terangnya.
Keberadaan 8 orang WN Malaysia di wilayah Indonesia tanpa dokumen telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengharuskan tiap warga asing yang masuk ke Indonesia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi
“Ancaman pelanggaran ini bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan,” bebernya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Imigrasi