
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubat status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar menyelidiki perubahan status penahanan Yaqut karena tidak jelas dan dilakukan secara diam-diam.
“Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat,” kata Boyamin pada Senin, 23 Maret 2026.
“Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik.” sambungnya.
Menurutnya, keputusan KPK bahkan memecahkan Rekor MURI sejak didirikan pada 2003 lalu. Sebab, selama ini belum pernah mengalihkan status penahanan, apalagi dilakukan secara diam-diam.
“Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan,” ia menekankan.
MAKI mendesak KPK mengungkap alasan mengabulkan perubahan status Yaqut jadi tahanan rumah. Dalam catatan Boyamin, perubahan status tahanan biasanya dilakukan terhadap tersangka yang sakit.
KPK bahkan disebut pernah menolak penangguhan penahanan tersangka yang sakit atau tua. Di sisi lain, tahanan yang pernah dikabulkan penangguhannya disebut Boyamin karena yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi sakit.
Ia membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Menurutnya, KPK tidak secara mudah memberikan penangguhan atau pembantaran terhadap Lukas yang saat itu jelas dalam kondisi sakit.
“Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan penangguhan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan,” tuturnya.
“Jadi tidak dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK,” ujar Boyamin.
Boyamin juga menekankan bahwa keputusan mengubah status tahanan Yaqut juga berpotensi mendapat protes dari tahanan lain.
“Nah, ini juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak berarti kan diskriminasi gitu kan,” imbuhnya.
Terlebih lagi, perubahan status tersebut bisa merusak KPK yang pernah lekat dengan citra lembaga yang tidak kompromi terkait perubahan status tahanannya jika tanpa berdasarkan alasan yang kuat.
“Sehingga tanpa kompromi itu menjadi mereknya KPK. Kalau toh tidak ditahan ataupun ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah, itu karena betul-betul sakit,” ucapnya.
” Tapi kalau dalam konteks Yaqut ini sama sekali tidak sakit. Jadi sangat tidak tahu alasan yang dipakai. Makanya saya sebutnya rekor itu.”
Seperti diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada awal Januari 2026 lalu.
Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh hakim. KPK pun menahan Yaqut pada Kamis (12/3).
Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa, 17 Maret 2026 lalu.
Tersangka Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan Tahun 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga ada aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.
Yaqut dan Ishfah disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan
Tag: boyaminHukumKorupsiKPKmaki