Maksud Cari Kerja, Dua ABG Malah Dijadikan PSK

Ilustrasi korban asusila (foto : istimewa/net)

MUARA JAWA.NIAGA.ASIA – Polsek Muara Jawa membongkar perdagangan anak di bawah umur, dengan korban SAY (14) dan AP (15), yang tinggal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Keduanya, diketahui dijadikan PSK setelah 2 bulan tidak pulang ke rumah. Dua warga Samarinda, Iwan (39) dan Bahtiar (64) dijebloskan ke penjara.

Kasus itu terbongkar Senin (9/9) kemarin. Dua pelaku Iwan dan Bahtiar, dibekuk di 2 lokasi berbeda di Kutai Kartanegara. Tidak ada perlawanan saat keduanya digelandang ke Mapolsek Muara Jawa.

Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman mengatakan, awalnya, korbab dilaporkan tidak pulang ke rumah selama 2 bulan oleh orangtuanya. Polisi bergegas menyelidiki, setelah mendapatkan kabar keduanya ada di kawasan lokalisasi Galendrong, Muara Jawa.

“Tiba di wisma Iwan, dia membantah dua korban jadi PSK. Tapi kita duga, dia nenyembunyikan korban,” kata Anton, kepada wartawan, Selasa (10/9).

Belakangan diketahui, tidak pulangnya kedua korban, setelah sebelumnya pamitan mencari pekerjaan. Di tengah perjalanan, korban bertemu Bahtiar. “Bahtiar kemudian mengontak Iwan, dan Iwan memberikan uang Rp 1 juta kepada Bahtiar. Nah, 2 korban ini dibawa ke lokalisasi untuk dijadikan PSK,” ungkap Anton.

Polisi kembali mendapatkan kabar keberadaan korban SAY, di kawasan Dondang. Setelah menekukan SAY, dia mengaku dipekerjakan sebagai PSK oleh Iwan. “Kami tangkap Iwan di wismanya,” sebut Anton.

“Berikutnya kami amankan juga Bahtiar. Sedangkan kita ketahui, korban lainnya AP, sempat kabur dari lokalisasi dan pulang ke rumahnya. Baik korban SAY dan AP, kita mintai keterangan,” tambah Anton.

Anton memastikan, keduanya jadi korban perdagangan orang, dan dipekerjaka di lokalisasi sejak 13 Juli 2019. Terlebih lagi, usianya masih di bawah umur. “Kami terapkan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” demikian Anton. (006)