Maksud Hati Jemput Istri di Pelabuhan Samarinda, Pria Ini Malah Pulang ke Penjara

Ilustrasi penjara (kabar24.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap pria berinisial Sn, 44 tahun, warga Jalan Gerilya, Samarinda, berurusan dengan polisi. Dia ditahan karena membawa senjata tajam jenis Badik, saat berada di area Pelabuhan Samarinda, Minggu 24 Maret 2024.

Hari kejadian itu, kapal tiba dari Parepare, Sulawesi Selatan, dan bersandar di Pelabuhan Samarinda. Pelaku Sd, datang bermaksud menjemput istrinya sekitar pukul 10.30 Wita.

“Dia (pelaku Sd) ini lagi ada di area parkir kendaran di pelabuhan,” kata Komisaris Polisi Teuku Zia Fahlevie, Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Senin 25 Maret 2024.

Fahlevie bilang, dua personelnya, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Hamka dan Ajun Inspektur Polisi Satu Sutomo yang sedang bertugas melakukan pengamanan di pelabuhan melihat pria di area parkir itu bergelagat mencurigakan.

“Pria itu diamankan anggota yang tugas, dan melakukan pemeriksaan badan. Begitu diperiksa, petugas menemukan Badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujar Teuku Zia Fahlevie.

“Begitu ditanya, pelaku ini membawa sajam Badik alasannya untuk menjaga diri. Dia kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Zia Fahlevie menambahkan.

Dijelaskan Fahlevie, pria itu menjalani proses hukum, dan badik sepanjang 27 cm berikut sarungnya diamankan sebagai barang bukti. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun pasal yang kita terapkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, karena tanpa hak membawa sajam di muka umum,” demikian Teuku Zia Fahlevie.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: