Malam Berdarah di Samarinda Seberang, Satu Orang Tewas

Ambo Masse, 47 tahun, menjadi tahanan Polsek Samarinda Seberang. Dia ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Asrul Abdi, 54 tahun, Kamis 6 Oktober 2022 malam (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua warga Samarinda Seberang, Ambo Masse, 47 tahun dan Asrul Abdi, 54 tahun, terlibat pertikaian Kamis malam. Asrul dinyatakan meninggal di rumah sakit Jumat. Sedangkan Ambo Masse berhasil diamankan tim reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang.

Peristiwa penganiayaan berujung kematian Asrul itu terjadi sekitar pukul 23.30 Waktu Indonesia Tengah di Jalan Bung Tomo Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.

Ambo bersama temannya sedang duduk-duduk di depan gang. Tidak lama kemudian korban Asrul datang melintas, dan Ambo mengeluarkan kata-kata yang diduga menyinggung korban.

“Pelaku (Ambo) bilang kambuh lagi penyakitnya,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya Jumat.

Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memperlihatkan barang bukti, Jumat 7 Oktober 2022. Polisi menetapkan Ambo Masse sebagai tersangka (niaga.asia/Saud Rosadi)

Mendengar perkataan itu emosi Asrul tersulut. Dia kembali datang menemui Ambo karena masih teringat-ingat omongan Ambo terhadapnya.

“Waktu datang lagi itu korban bawa parang dan kemudian mengejar pelaku (Ambo Masse). Untuk membela diri, Ambo lantas mengambil balok yang ada di sekitarnya,” ujar Ary.

Ambo Masse dan Asrul Abdi berduel. Ambo berhasil merebut parang dari tangan lawannya dan menganiaya Asrul hingga meninggal dunia.

“Korban (Asrul Abdi) meninggal di rumah sakit,” Ary menegaskan.

Pertikaian keduanya dengan cepat dilaporkan warga sekitar ke kepolisian. Di mana Ambo berhasil diamankan saat dia masih berada di lokasi kejadian.

Barang bukti yang disita kepolisian terkait penganiayaan Ambo Masse terhadap Asrul Abdi diperlihatkan saat konferensi pers, Jumat 7 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Kita sedang lakukan penyelidikan lanjutan. Apakah benar ada unsur pelaku membela diri. Kita juga akan lakukan autopsi untuk mendapatkan hasil valid sebab kematian korban,” Ary menjelaskan.

Ambo Masse diketahui seorang residivis atau pernah dipenjara juga terkait kasus penganiayaan. Dia mengaku tidak memiliki dendam. Pernyataan dia kepada korban hingga mengambil balok dilakukannya spontan.

“Kepada pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” demikian Ary.

Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti antara lain parang, balok, hingga pakaian korban.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: