Malaysia Deportasi 127 WNI Bermasalah ke Nunukan

aa

Petugas Imigrasi Nunukan melakukan pendataan terhadap 127 TKI deportasi dari Malaysia, Kamis (27/6/2019)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 14 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perkara dadah atau narkotika sabu yang telah menyelesaian pidana hukuman penjara di Negara Malaysia, dipulangkan dalam rombongan deportasi 127 orang melalui jalur laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (27/06/2019).

Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian, kantor Imigarsi Nunukan Bimo Mardi Wibowo menyebutkan, rombongan deportan tiba di Nunukan sekitar pukul 17.00 Wita menggunakan kapal internasional ruguler Tawau – Nunukan.“Deportasi TKI dibekali surat keterangan Kepala Perwakilan Konsulat RI di Tawau – Malaysia No.669/kons/VI/2019 tentang deportasi 127 Orang WNI ke Nunukan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendataan Kantor Imigrasi Nunukan, 127 TKI deportasi terdiri 85 orang laki-laki dewasa, 33 orang perempuan dewasa, 4 orang anak laki-laki, 5 orang anak perempuan.

Adapun jenis pelanggaran yang berlakukan kepada mereka adlah kasus pelanggaran Keimigrasian sebanyak 111, kasus narkotika sebanyak 14 orang, kasus kriminal sebanyak 2 orang.“Kasus Keimigrasian masuk tanpa dokumen paspor dan ijin kerja paling banyak ditemukan dalam tiap kegiatan deporatsi TKI,” ucapnya.

Bimo menuturkan, sekitar 15 orang TKI pernah memiliki paspor RI, namun masa tinggal telah habis, 85 orang tinggal ilegal dan tanpa dokumen keimigrasian yang sah dan 27 orang mengaku sejak lahir berada di Malaysia dan belum pernah pulang ke Indonesia.

Dari 127 TKI, 30 orang berada di Malaysia karena ikut keluarga (ayah, ibu dan lahir di Malaysia), 15 orang bekerja dengan dokumen namun habis visa, 46 orang jalan-jalan ke Malaysia untuk mencari pekerjaan tanpa dokumen, 20 orang bekerja di Malaysia tanpa dokumen“Ada 16 orang WNI berkunjung wisata tanpa dokumen dan tertangkap petugas hingga menjalani pidana hukuman di Malaysia,” sebutnya.

Menjalani hukuman berat Malaysia tidaklah membuat mereka jera, sejumlah WNI menyatakan keinginan mereka kembali ke Malaysia agar bisa berkumpul dengan keluarga yang telah lama menerap disana.

Hanya 70 orang WNI menyatakan ingin pulang kampung dan 12 lainnya berkeinginan bekerja dan tinggal di Nunukan, selebihnya bisa dipastikan kembali ke Malaysia dengan cara illegal lewat pintu-pintu tikus.“Sekitar 63 orang mengaku masuk ke Tawau lewat Aji Kuning sebatik, 12 orang lewat Sei Pancang Sebatik, 10 orang  ewat Sei Nyamuk, Sebatik,” jelasnya.

Setelah dilakukan pendataan di aula Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, seluruh TKI diberikan pengarahan tentang prosedur PMI dan aturan Keimigrasian oleh petugas Imigrasi Nunukan, dokumen papsor dan Visa kerja penting agar keberadaan mereka terlindungi hukum.“Silahkan kembali ke Malaysia tapi lengkapi dokumen paspor dan visa kerja, masuklah lewat jalur resmi dan diketahui oleh istansi terkait,” ungkap Bimo. (002)