Malaysia Dijangkiti COVID-19 Baru, BP2MI Nunukan Peringatkan Jasa Pengurus Tenaga Kerja Tidak Pulangkan PMI Lewat Jalur Ilegal

Kepala BP2MI Nunukan Kombes Pol. Hotma Victor Sihombing (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Kombes Pol. Hotma Victor Sihombong memberikan peringatan keras kepada seluruh jasa pengurus tenaga kerja agar tidak memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke wilayah Indonesia, karena di Malaysia sendiri kini dijangkiti  COVID-19 jenis baru.

Hal Itu disampaikan Kepala BP2PMI Nunukan Kombes Pol. Hotma Victor Sihombong usai melakukan kunjungan ke perbatasan Indonesia, Pulau Sebatik, dalam rangka pengawasan PMI ilegal dan bertemu sejumlah pengurus tenaga kerja.

Dikatakan Sihombing, pulau Sebatik yang berada di perbatasan Indonesia memiliki pintu-pintu masuk baik darat maupun lautan yang terhubung ke Tawau, Sabah, Malaysia, yang selama ini biasa digunakan untuk memberangkatkan ataupun memulangkan PMI.

Dimasa pandemi Covid-19, pengiriman ataupun kedatangan PMI dari Malaysia melalui pintu tikus masih sering terjadi. Rata-rata praktek kegiatan ilegal ini difasilitasi oleh oknum masyarakat yang berprofesi sebagai pengrus tenaga kerja.

“Kemarin kami kumpulkan para pengurus ini, kita peringatkan dan himbau mereka agar di saat-saat seperti ini jangan membawa atau memulangkan PMI,” ungkap Sihombing.

Larangan mengirim atau memulangkan PMI ke dan dari Malaysia secara ilegal didasari oleh tingginya kasus penularan COVID-19 di seluruh wilayah Malaysia, bahkan Malaysia sudah dijangkiti COVID-19 jenis baru dari India.

“Malaysia sendiri menerapkan lockdown ketat sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021,” tegasnya.

Sihombing menerangkan, pengawasan diketatkan sehubungan dengan ada penularan COVID-19 jenis baru  asal India di wilayah Malaysia. Untuk itu, Pemerintah Indonesia meminta aparat dan petugas saling berkoordinasi mencegah penularan dari PMI yang pulang dari Malaysia secara ilegal.

“Bukan kita melarang warga Indonesia pulang, kita maunya PMI pulang tidak secara liar melalui jalur tikus, karena sulit diperiksa kesehatannya” tuturnya.

Sihombing menambahkan, jika PMI terpaksa harus pulang lewat perbatasan Sebatik atau Krayan, pulanglah melalui mekanisme yang sudah diatur oleh perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri.

“Tidak sedikit PMI yang pulang dari Malaysia melalui Sebatik, kemudian tidak diketahui keberadaanya karena kabur, kondisi ini sangat berbahaya, sebab kalau mereka membawa COVID-19 jenis baru, akan terjadi penularan kepada warga-warga lainnya.

“Negara sudah menyiapkan sarana pemulangan PMI, semua biaya ditanggung, termasuk pemeriksaan kesehatan dan karantina,” tutur Sihombing.

Kepada semua jasa pengurus tenaga kerja, Sihoming juga meminta, apabila menemukan  rombongan PMI maupun WNI di Malaysia ingin pulang atau baru tiba di Sebatik, melaporkan atau menginformasikan ke BP2MI Nunukan,

BP2MI Nunukan siap membantu memfasilitasi dan mengkoordinir kepulangan warga Indonesia di Malaysia melalui jalur resmi ,menggunakan kapal-kapal yang disiapkan Konsulat RI di Tawau Malaysia.

“Kita sama-sama memantau kepulangan PMI, kami siap membantu kepulangan PMI lewat jalur resmi bekerjasama dengan Malaysia dan Konsulat di Tawau,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, ratusan orang PMI pulang melalui jalur ilegal di pulau Sebatik dan belasan melalui Krayan  tanpa dibekali surat tanda bebas COVID19 dari Pemerintah Malaysia.

Kepulangan para PMI ini difasilitasi oleh sejumlah pengurus tenaga kerja dengan imbalan biaya transportasi antara 500 – sampai 1.000 Ringgit Malaysia per orang.

Berbeda dengan kepulangan lewat perbatasan Long Midang, Kecamatan Krayan, rata-rata dari PMI pulang secara mandiri menggunakan transportasi kendaraan roda empat tanpa bantuan jasa pengurus.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau        

Tag: