Malaysia Kembali Pulangkan 117 PMI Bermasalah ke Nunukan

AA

PMI deportasi dari Malaysia tiba di perlabuhan Tunon Taka Nunukan. (Foto Budi Anshori/NIAGA.ASIA)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 117 orang warga Indonesia Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali di pulangkan paksa Pemerintah Tawau, Sabah-Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan Kapal MID East Express pada, Kamis, (11/07/ 2019), pukul 17.00 Wita.

Sebelum dipulangkan ke Nunukan dengan surat Konsulat RI Tawau di Malaysia nomor 751/Kons/VII/2019, keseluruan dari mereka menjalani hukuman pidana kurungan penjara di  Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau.

“Selain penahanan di PTS Tawau, sebelumnya masing-masing dari mereka menjalani hukuman penjara kasus kejahatan beragam,” kata kepala Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian, kantor Imigarsi Nunukan Bimo Mardi Wibowo.

Dari laporan Konsulat RI Tawau di Malaysia, jumlah laki dalam deportasi sebanyak 88 orang, perempuan 28 orang dan anak laki 1 orang, sebagian para Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut masuk ke Malaysia secara illegal melalui pintu jalur tikus.

Hasil pendalaman pemeriksaan petugas Imigrasi Nunukan juga mendapatan data bahwa 78 orang WNI tertangkap Polis Malaysia karena kasus keimigrasian, 36 orang kasus dadah atau narkotika dan 3 orang kasus kriminal.“Kasus bermukim diluar negeri tanya dokumen masih mendominasi kejahatan di Malaysia, rata-rata PMI tidak memiliki paspor dan jaminan kerja,” ujarnya,

Dalam pemeriksaan lainya, imigrasi mendapat keterangan sebanyak 28 orang masuk ke Tawau melalui pelabuhan tradisional Sungai Nyamuk dan 8 orang lewat Aji Kuning, Sebatik, sedangkan 10 orang berada di Malaysia sejak kecil ikut orang tua.

Sebagian PMI mengaku pernah memiliki dokumen paspor dan habis masa berlalu, para deportan sebagian besar ingin kembali bekerja di Malaysia menggunakan jasa calo pengurus mendapatkan paspor dan kelengkapan lainnya.“Ada beberapa calo mulai menawarkan jasa pengurusan paspor termasuk perusahaan penyalur saja TKI,” ucap Bimo.

Munculnya PMI illegal disebabkan permasalahan klasik yang mereka ciptakan sendiri, misalkan alasan mengunjungi sanak keluarga disana dan alasan wisata berjalan-jalan yang pada akhirnya menetap sambil mencari kerja tanpa dokumen perjanjian.

Illegalnya para PMI dikarenakan juga pihak majikan yang tidak memberikan paspor saat para PMI mengambil waktu cuti berlibur pulang kampung, mereka keluar dari Malaysia lewat jalur illegal dan masuk kembali lewat jalur itu. “Karena paspor dipegang majikan, PMI pulang berlibur ke Indonesia melalui jalur illegal, diwaktu itulah sering tertangkap polisi Malaysia,” tuturnya.

Semua WNI yang lahir di Indonesia dan sejak kecil di bawa orang tuanya ke Malaysia tidak belum pernah mengurus dokumen keimigrasian karena tidak memiliki dokumen pendukung seperti surat keterangan lahir.

Padahal Konsulat RI sudah meminta para anak-anak WNI yang bermukim di Malaysia agar mengurus dokumen keimigrasian di Konsulat RI yang berada di Malaysia, pemerintah memberikan kemudahan bagi mereka yang benar-benar ingin menjadi PMI legal.

“Ada keinginan memiliki dokumen, tapi terkendala biaya dan waktu, belum lagi sulitnya melengkapi dokumen bukti kelahiran sebagai warga Indonesia,” bebernya. (001)