Malaysia Ketatkan Larangan bagi Kapal Nelayan Sebatik Memasuki Tawau

aa
Jenis kapal nelayan Sebatik yang dilarang Pemerintah Malaysia memasuki wilayah perairan Tawau, Sabah. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemerintah Malaysia kembali mengetatkan larangan kapal nelayan dari Sebatik yang tak memenuhi standar keselamatan internasional memasuki wilayah perairannya. Dampaknya, nelayan Sebatik  yang menggunakan perahu jongkong terbuat dari kayu kesulitan menjual ikan tangkapannya ke Tawau, Sabah Malaysia.

Ketua DPRD Nunukan, H Danni Iskandar, hari Kamis (7/2) membenarkan hal tersebut dan sudah membahasnya bersama perwakilan nelayan dan instansi Pemkab Nunukan SKPT Sentra Perikanan dan Kelautan Terpadu (SPKT) Sebatik dalam rapat dengar pendapat, hari Rabu (6/2).

Menurut Danni, menghadapi masalah yang dihadapi nelayan, Dewan juga menghadirkan instansi terkait dari Pemkab Nunukan bersama SKPT Sentra Perikanan dan Kelautan Terpadu (SPKT) Sebatik. Kesimpulan rapat adalah, Pemkab Nunukan dan Pemprov Kaltara perlu  menyampaikan persoalan yang dihadapi nelayan ke pemerintah pusat.

Persoalan antar negara tidak cukup diselesaikan di tingkat daerah, pemerintah masing-masing negara kiranya memberikan kebijakan atau setidaknya ada kelonggaran aturan yang berlaku di wilayah perbatasan. “Saya minta ke bupati bersurat ke SKPT dan pemerintah pusat ataupun pemerintah Malaysia memberi kebijakan aturan sementara waktu berjalan,” kata Danni.

aa
H Danni Iskandar, Ketua DPRD Nunukan. (Foto Budi Anshori)

Larangan pemerintah Malaysia terhadap kapal-kapal mesin tempel milik nelayan Sebatik memasuki wilayah Tawau perlu dicarikan solusi agar ekspor ikan-ikan dan komoditi hasil laut nelayan bisa terjual. Alangkah sedihnya jika hasil tangkapan nelayan tidak terjual, padahal dilain sisi pengusaha Malaysia sendiri sangat memerlukan perdagangan perikanan dari Sebatik, artinya kedua belah pihak saling memerlukan.“Silahkan terapkan aturan, tapi jangan langsung dipaksanakan, beri kelonggaran waktu bagi nelayan melengkapi persyaratan aturan,” sebutnya.

Bukan hal baru

Kepala SKPT Sebatik Iswadi menyebutkan, larangan kapal jongkong bukanlah hal baru, kapal-kapal ikan Sebatik biasa masuk dermaga Malaysia meggunakan bendera Malaysia dan mereka masuk ke sana tanpan dokumen resmi dari SKPT.“Kita tidak pernah ijinkan kapal jongkong Sebatik ke Tawau,  tapi selama Malaysia mengijinkan silahkan mereka kesana, toh kalaupun bermasalah di sana,” katanya.

SKPT Sebatik menginginkan agar hasil perikanan diekspor Sebatik mengikuti prosedur dan persyaratan dokomen ekspor sesuai Undang-Undang  No 45 Tahun 2009 beserta turunannya dan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta turunannya.

Tujuan aturan itu, lanjut Iswadi, agar smua hasil perikanan dapat terdata dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan PNBP sebagaimana visi dari MKP untuk mengubah Illegal Fishing menjadi LRR (legal,  regulated, reported). “Kami masih memberikan kebijakan aturan, tapi apakah Malaysia mau kebijakan seperti itu,” ujar Iswadi.

Ekspor perikanan Sebatik (Indonesia) rata-rata 20 ton perhari, perdagangan yang cukup besar itu tanpa menghasilkan pemasukan ke pemerintah daerah, padahal hasil jual cukup besar, apalagi perdagangan menggunakan ringgit Malaysia.

Tidak hanya sebatas ikan, penjualan kepiting dan kerang pertiap minggu masuk ke Malaysia menghasilkan ratusan juta. Alangkah baik jika semua kapal-kapal ekspor ini menghasilkan PAD dan langkah baiknya tertib adminitrasi dokumen pelayaran. “SKPT melarang kapal ikan asing masuk Indonesia, Malaysia juga pasti begitu, hanya saja selama ini ada kebijakan dan kebijakan ini pasti ada batasnya,”  ungkap Iswadi. (002)