Maling 1,5 Kg Sarang Burung Walet Diringkus di Berau

Tersangka pencurian 1,5 kg sarang burung walet mengenakan masker. (Foto : istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Warga Sambaliung RJ (35), meringkuk di penjara Polres Berau. Dia diringkus polisi lantaran mencuri sarang burung walet, di KM 21 Jalan Mangkajang, dini hari tadi. Kakinya terpaksa ditembus timah panas lantaran melawan petugas.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 02.00 Wita. Aksi pencurian itu, sebelumnya diketahui wakar sarang burung walet, Sabtu (12/10) malam, setelah melihat 2 orang berboncengan menggunakan motor, mendekati bangunan sarang walet.

Berbekal laporan wakar, polisi gerak cepat ke lokasi. Beruntung, pelaku masih berada di sekitar lokasi. Petugas sempat mengejar pelaku hingga ke dalam hutan. Lantaran pelaku berbekal sajam, polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.

“Kami tabrakan mobil ke motor pelaku. Satu orang berhasil kita tangkap, satu lagi kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, kepada wartawan di Mapolres Berau di Tanjung Redeb, Minggu (13/10).

Diinterogasi di lokasi, salah satu pelaku RJ, mengakui telah mencuri sarang burung walet itu. “Kita amankan barang bukti motor pelaku, dan 1,5 kg sarang burung walet. Nilai ekonomisnya Rp30 juta,” ujar Rengga.

“Kami juga amankan peralatan membobol sarang burung walet, seperti tang dan pisau. Jadi dia ini sebelum kami tangkap, pura-pura berlagak seperti wakar kebun sawit,” tambah Rengga.

RJ, dijebloskan ke penjara, dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Satu lagi temannya buron, yang kita ketahui adalah residivis kasus pencurian juga,” demikian Rengga. (006)