Maling di Sekretariat Pelajar Muhammadiyah Tarakan Ditembak

Tersangka pencurian bersama barang bukti yang diamankan Polres Tarakan. (Foto : istimewa)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan, mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat Tarakan. Pelakunya, merupakan seorang residivis yang sudah dua kali bolak-balik masuk penjara, berinisal TF.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan kasus pencurian yang terjadi 12 Januari 2020 lalu.

“TKP-nya di Sekretariat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Enam,” kata Aldi, Senin (24/2).

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus TF, ditempat persembunyiannya di Markoni. Bahkan, saat akan diamankan, TF sempat melakukan upaya perlawanan, dengan cara menabrakan mobil yang dikemudikan, ke petugas kepolisian.

“Hari pertama kita amankan tersangka sempat lolos dari kejaran petugas. Di hari kedua, baru berhasil kita ringkus dan lumpuhkan dengan timah panas, karena tersangka melakukan perlawanan,” tegas Aldi.

Saat dilakukan pemeriksaan, Aldi mengungkapkan, TF melakukan aksinya ditemani kedua rekannya berinisal RS dan RF. Dimana, sebelum melakukan aksinya, ketiganya lebih dulu melakukan pemantauan di sejumlah lokasi, menggunakan mobil sewaan.

“Mereka mutar-mutar dulu cari rumah, yang akan menjadi incarannya. Setelah dapat, langsung beraksi dengan cara mencongkel jendela menggunakan pahat,” ungkap Aldi.

Hasilnya, dikatakan Aldi, TF dan kedua rekannya ini berhasil menggasak barang –barang milik IPM berupa, komputer, mesin printer, play station, dan satu unit mesin fogging. Rencananya, semua barang hasil curian ini akan dijual TF bersama kedua temannya.

“Semua barang bukti ini, kita amankan di tempat persembunyiannya di Markoni. Kalau dua temannya, RS dan RF masih dalam pengejaran petugas,” bebernya.

Diakui Aldi, tidak menutup kemungkinan TF dan kedua temannya ini melakukan aksi pencurian tidak hanya di satu tempat. Namun demikian, sementara ini, laporan yang masuk ke Polres Tarakan terkait aksi pencurian yang dilakukan TF baru satu laporan polisi (LP).

“Kita tetap kembangkan kasusnya, tersangka sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tarakan. Untuk pasal yang disangkakan adalah 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (003)