Maling Motor Dibekuk di Muara Badak, Barang Bukti Sisa Rangka & Mesin

Maling motor yang dibekuk Polsek Marangkayu, Jumat (11/6). (Foto : HO/Polsek Marangkayu)

BONTANG.NIAGA.ASIA – AS (29) pemuda yang tinggal di Desa Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara, diringkus polisi dini hari tadi. Kasusnya pencurian motor milik pekebun di kebun karet di Marangkayu.

Kasus itu terbongkar setelah korban tak lain pemilik motor, Rudi Hartono, melapor ke Polsek Marangkayu. Motor Yamaha Jupiter Z miliknya raib di area kebun karet kilometer 5 Marangkayu pada Sabtu (10/4) lalu.

“Kejadiannya waktu itu sekitar jam 6 sore,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6).

Melalui penyelidikan polisi, pelaku maling motor AS ditangkap di rumahnya sekitar pukul 03.00 WITA dini hari tadi. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu rangka motor Yamaha Jupiter Z.

“Pengakuan dia motor itu diambil di lokasi kebun karet. Kemudian dia bawa pulang ke rumah dan dia bongkar (dipreteli). Sebagian dipakai sendiri untuk melengkapi motornya yang lain, dan sebagaian ada yang dia jual. Bahkan kerangka motor telah dia jual ke seseorang di Muara Badak,” ujar Sujarwanto.

Selain mengamankan pelaku berikut rangka motor Jupiter Z berikut mesinnya, petugas juga mengamankan motor skutik Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

“Tersangka mengaku dalam melakukan aksinya mereka tidak sendirian, tapi berdua bersama temannya, yang hingga saat ini masih dalam pencarian. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian disertai pemberatan,” ungkap Sujarwanto.

Kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus itu. Penyidik menjerat AS dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Sujarwanto.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: