Maling Rumput Laut di Nunukan Dibekuk Dalam Hitungan Jam

Tersangka pencurian rumput laut di Nunukan. (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Gakkum Sat Polair Polres Nunukan bersama personil Ditpolairud Polda Kaltara menangkap pelaku pencurian rumput laut, kerap beroperasi di perairan Nunukan tepatnya di Muara Sungai Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik Induk, Kamis (13/2).

“Tersangka diamankan di Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik Induk,” kata Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu Karyadi, kepada Niaga Asia, Jumat (14/2).

Karyadi menerangkan, pelaku diketahui bernama La Sau alias Sau (39), yang kesehariannya bekeja sebagai buruh lepas yang tinggal di Nunukan Timur. Aksi pencuriannya itu, dilakukannya sekira pukul 11.30 WITA, di hari yang sama saat penangkapan.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan pemilik rumput laut Muhammad Amin, dimana pagi hari sebelumnya, dia bersama 2 temannya berangkat dari rumah, hendak melakukan panen rumput laut.

‘Saat tiba dilokasi, pelapor bersama temannya melihat dua orang yang di sekitar tanaman rumput lautnya. Setelah didekati perahu orang tersebut bergegas menjauhi pelapor,” terang Karyadi.

Merasa curiga, pelapor mendatangi kantor Sat Polair Polres Nunukan, untuk melaporkan kejadian pencurian rumput lautnya. Pelaku diduga berjumlah 2 orang, menggunakan perahu.

Usai menerima laporan, unit Gakkum Satpolair Polres Nunukan bersama personil Ditpolairud Polda Kaltara, sekira pukul 15.30 Wita mendatangi tempat lokasi perkara (TKP). Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan tersangka.

“Tersangka diamankan beserta barang bukti 1 buah perahu, beserta bentangan rumput laut sebanyak 58 tali,” ungkap Karyadi.

Selain perahu dan tali bentangan rumput, laut, polisi juga mengamankan satu buah mesin Yamaha 15 PK, satu buah parang, satu buah jeriken, dan sejumlah rumput laut basah, yang diduga milik pelapor Muhammad Amin.

Terkait peristiwa itu, tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. “Pelaku kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Setelah itu akan dititipkan ke Lapas Nunukan,” demikian Karyadi. (002)