Maling Speaker Rp19 Juta di Hotel Samarinda Ditangkap, Ternyata Residivis

Tersangka Ricky Saputra alias Ricky Pocong kembali dipenjara terkait kasus pencurian (Foto : HO-Polsek Samarinda Ulu)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Ricky Saputra pemuda 24 tahun yang dua kali keluar masuk penjara, kembali berulah. Dia dibekuk tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Rabu (25/5), dan ditetapkan tersangka kasus pencurian dua speaker sound system senilai Rp 19 juta milik salah satu hotel di Jalan Pahlawan Samarinda setelah terekam CCTV.

Aksi pencurian itu terjadi Sabtu (7/5) pagi sekitar pukul 08.30 WITA. Diketahui karyawan, dua unit speaker di ruang operator Ballroom raib diduga hilang dicuri.

“Kasus itu dilaporkan ke Polsek (Samarinda Ulu) dengan kerugian Rp 19 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, seperti dikutip niaga.asia, Jumat.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lewat rekaman CCTV, terduga pelaku masuk dengan cara membobol pintu samping Ballroom hotel.

“Setelah kami cek CCTV, didapatkan ciri-ciri pelaku dan mengarah ke Ricky Saputra,” ujar Fahrudi.

Dua speaker dijadikan barang bukti kepolisian (Foto : HO-Polsek Samarinda Ulu)

Fahrudi diamankan di rumahnya kawasan Jalan Arjuna, dan dibawa ke Mapolsek Samarinda Ulu. Belakangan, dia sudah dua kali bolak balik masuk penjara. Kasusnya sama terkait pencurian, di antaranya pencurian laptop dan buah mangga warga.

“Ini yang meresahkan warga di wilayah Polsek Samarinda Ulu,” tegas Fahrudi.

Ricky, pekerja serabutan anak bungsu dari 4 bersaudara itu meringkuk di penjara Polsek Samarinda Ulu. Polisi juga mengamankan dua unit speaker yang diduga dicuri Ricky.

“Penyidik menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” demikian Fahrudi.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: