Mantan Bupati Talaud Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka 

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK, Kamis (29/4/2021). (Sumber: Tribunnes.com)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) tidak menghadirkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat rilis penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tidak dihadirkannya tersangka lantaran masih dalam kondisi tidak stabil setelah ditangkap oleh penyidik KPK. KPK menahan Sri Wahyumi Maria Manalip selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan mulai 29 April hingga 18 Mei 2021.

“Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil,” ujar Ali, Kamis (29/4/2021) sebagaimana dilaporkan KompasTV.

Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga meminta maaf tidak bisa menghadirkan Sri Wahyumi Maria Manalip  pada saat rilis penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

“Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini,” ujar Ali.

Dalam kasus ini Sri Wahyumi Maria Manalip  disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Bupati periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara Lapas Wanita Klas II-A Tangerang  terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020 setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis Sri Wahyumi Maria Manalip  sebelumnya. MA memotong hukuman mantan politisi PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Selama menjalani masa hukuman Sri Wahyumi Maria Manalip  mendapat potongan hukuman hingga membuatnya bebas pada Kamis 29 April 2021.

Namun Sri Wahyumi Maria Manalip  harus kembali ke ruang tahanan setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Sumber : KompasTV | Editor : Intoniswan

Tag: