Mantan Dekan Fahutan Unmul, CDB Tinggal Menunggu Vonis

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Mantan Dekan Fahutan Unmul, Chandra Dewana Broer (CDB) tinggal menunggu vonis hakim. Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Samarinda dijadwalkan pada hari Rabu (16/1) depan. “Proses pemeriksaan perkara CDB memang lebih lama dibandingkan perkara lain karena CDB sakit-sakitan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Johansen Silitonga ketika dikonfirmasi, Rabu (9/1).

CDB dihadapkan ke persidangan perkara korupsi dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi uang hasil kerja sama Fahutan Unmul dengan PT Tubalindo dan PT Berau Coal pada 2012 sebesar Rp2,7 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indriasari dan Romy, uang dari kerja sama penelitian tersebut seharusnya disetor ke kas negara dari Fahutan, tapi oleh CBD digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil atas nama dirinya sendiri.

Johansen menambahkan, dalam perkara tersebut, CBD telah dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan dalam sidang beberapa bulan lalu. Kemudian sidang terakhir, pembacaan duplik dilaksanakan tanggal 13 Desember 2018. “Apabila kondisi kesehatan terdakwa CDB baik dan bisa hadir di pengadilan, majelis hakim yang diketuai Deky sudah bisa membacakan vonis untuk CBD,” katanya. (001)