
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Kali ini, giliran mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor (IN), yang dipanggil tim penyidik.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/9) sejak pukul 10.00 hingga 17.40 WITA atau berlangsung sekitar tujuh jam.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara IN selaku mantan Gubernur Kaltim. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam dugaan perkara DBON,” ujarnya.
Menurut Toni, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik selama tujuh jam dengan fokus pada masalah DBON. Mengenai jumlah dan isi pertanyaan, ia enggan mengungkapkan lebih jauh.
“Kalau pertanyaan mungkin dari tim penyidik yang lebih tahu. Hasilnya masih menunggu perkembangan dari penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, perhitungan kerugian negara dalam perkara DBON masih dalam proses. Sebelumnya penyidik telah memperkirakan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dari total dana hibah DBON senilai Rp100 miliar.
Hingga kini, sekitar 30 saksi dan ahli telah diperiksa dalam kasus ini.
“Hari ini pemeriksaan terkait DBON hanya satu orang, yaitu IN,” sebut Toni.
Keterangan Isran Noor
Selesai menjalani pemeriksaan, Isran Noor turut memberikan keterangan kepada para wartawan. Ia mengaku dimintai penjelasan terkait dua hal, yakni pengelolaan DBON dan pengelolaan dana KTE di Kutai Timur yang sudah lama.
“Saya hari ini dari jam 11.00 sampai 17.40 WITA. Diminta keterangan terkait pengelolaan DBON. Kalau soal KTE sudah lama, tapi kalau DBON ini baru. Enggak masalah, saya berikan penjelasan kepada aparat kejaksaan,” katanya.
Mantan Gubernur ini mengakui, dirinya telah menandatangani SK DBON sebagai bagian dari tugas kepala daerah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail soal pengelolaan dana hibah, termasuk dugaan pembagian anggaran Rp100 miliar menjadi delapan bagian.
“Enggak ada, enggak tahu. Karena itu saya sudah hampir pensiun, tahun 2023,” terangnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap dua pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim, Isran mengaku prihatin.
“Namanya musibah, semua orang pasti prihatin. Mudahan mereka diberikan kemudahan dan kelancaran,” harapnya.
Isran menekankan, pembentukan DBON di Kaltim mengacu pada Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Menurutnya, Kaltim menjadi daerah pertama di Indonesia yang membentuk DBON.
Namun, ia mengingatkan bahwa aturan teknis baru terbit setelah dirinya purna tugas.
“Petunjuk teknisnya dari pusat waktu itu masih belum banyak dibuat. Baru pada Oktober 2024 keluar Permenpora soal DBON. Saya sudah pensiun,” bebernya.
Meski begitu, ia menilai tujuan DBON sejatinya sangat baik, yakni mencetak dan membina atlet unggulan sejak usia dini.
“Di Kaltim itu oleh pusat jatahnya ada 14 cabang olahraga (cabor), ditambah tiga lagi tambahan. Salah satunya kempo,” tuturnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DBON telah menyeret dua nama pejabat Pemprov Kaltim, yakni Agus Hari Kesuma (Kepala Dispora Kaltim) dan Zairin Zain (mantan Kepala Bappeda Kaltim sekaligus Ketua DBON Kaltim). Keduanya ditetapkan tersangka dan telah ditahan Kejati Kaltim sejak Kamis (18/9).
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: DBONIsran NoorKejati KaltimKorupsi