Mantan Kepala UPP Sebatik Disangka Korupsi PNPB Rp2 Miliar

aa
Juniansyah, Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sei Nyamuk, Sebatik. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri Nunukan akhirnya menahan Juniansyah, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sei Nyamuk Sebatik dalam sangkaan telah melakukan perbuatan korupsi atas dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2 miliar.

“Sejak kemarin, Senin (05/11), Kejaksan menahan tersangka Juniansyah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Nunukan H. Rusli Usman, Senin (6/11/2018). “Tersangka sempat meminta penundaan karena sakit, tapi setelah Polres Nunukan menyempurnakan  berkas perkaranya yang bersangkutan, maka Kejaksaan memutuskan melakukan penahanan,” ucapnya.

Tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kurupsi terhadap uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  dari sejumlah agen kapal yang harusnya disetorkan ke kas kantor. Atas perintah tersangka, uang tersebut malah ditransfer ke rekening pribadinya. “Tersangka memerintahkan bawahannya agar uang PNBP distorkan ke rekening pribadi bukan rekening kantor,” sebut Rusli.

Terbongkarnya perkara korupsi Juniansyah  berawal dari  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Nunukan terhadap Handi (staf honorer UPP Sebatik). Dari kegiatan itu, didapatkan bukti uang PNBP sebesar Rp 75.000.000. Selain bukti uang, Tim Saber Pungli mendapati bukti-bukti estoran sejumlah uang dari agen kapal ke rekening tersangka yang diduga sebagai pembayaran PNBP dengan nilai mencapai Rp 2 miliar lebih. “Uang direkening Rp 2 miliar lebih telah ditarik habis tersangka, yang ada tinggal uang hasil OTT Rp 75.000.000,” tambahnya.

aa
Kepala Seksi Pidsus Kejari Nunukan, Rusli Usman memperlihatan bukti uang OTT  Rp75.000.000,oo dihadapan tersangka Juniansyah. Sedangkan uang yang dikorupsi Juniansyah selama 2 tahun lebih kurang Rp2 miliar di rekening tersangka gagal diselamatkan karena sudah habis. (Foto Budi Anshori)

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara, kerugian negara dari perbuatan tersangka mencapai Rp 2 miliar lebih. Besaran nilai itu hampir sama bukti transfer uang yang masuk direkening tersangka selama beberapa tahun.

Untuk mengamankan kerugian negara, Rusli mengaku sempat mempertanyakan apakah ada pengembalian uang dari hasil pungli, namun hingga hari penahan, tersangka tidak memberikan jawaban pengembalian uang.“Ini tersangka tidak memiliki niat mengembalikan uang, makanya saya perintahkan penyidik menyita asset milik tersangka berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Sebatik,” kata Rusli.

Juniansyah diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 3, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (002)