Mantan Presenter TV Swasta di Samarinda Ditangkap Kasus Ganja

Iptu Syahrial Harahap saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/12) siang. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polisi mengamankan seorang wanita, M (27), di indekos kawasan Jalan Perjuangan, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (2/12) malam. Dari tangan M, yang juga mantan presenter televisi swasta itu, polisi menyita 8,44 gram ganja kering. Diduga, dia baru saja mengisap ganja yang dibelinya dari kota Medan itu.

M diciduk di kosnya, sekitar pukul 22.00 Wita, setelah polisi memastikan dia pengguna narkotika jenis ganja kering. Saat diinterogasi, M bersikap kooperatif dengan polisi.

“Kita tanya, dia (Mr) kooperatif, kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Syahrial Harahap, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (3/12).

Syahrial menerangkan, petugas kemudian menemukan bungkusan plastik klip berisi ganja kering, seberat 8,44 gram. “Kita temukan di bawa lemari pakaian. Pengakuannya, dia beli dikirim dari Medan, melalui perantara Instagram,” ujar Syahrial.

Barang bukti 8,44 gram ganja kering, lanjut Syahrial, merupakan ganja sisa. “Ini baru dibelinya September kemarin, dan sudah ada yang dipakainya. Pembelian pertama, Juni, sudah habis. Pengakuannya, dipakai sendiri. Kadang, di kosnya,” ungkap Harahap.

Belum lama ini, M baru saja mengundurkan diri dari pekerjaannya di salah satu kantor komisi tingkat pengurus provinsi Kalimantan Timur. “Dia resign per tanggal 1 Desember kemarin. Rencana, dia mau pulang kampung ke Malang. Belum sempat pulang, ketangkap duluan,” terang Syahrial.

“Masih dari pengakuan dia, sebelumnya di 2017-2018, dia bekerja presenter di salah satu televisi swasta. Pakai ganja, agar pikiran tenang. Itu pengakuan dia,” tegas Syahrial.

Lalu, bagaimana bisa ganja kering dari Medan itu sampai Samarinda? “Menggunakan jasa ekspedisi. Pembelian yang pertama, juga menggunakan jasa ekspedisi. Yang pasti, kita terus lidik ke pemilik akun Instagram, yang jadi perantara pembelian oleh tersangka (M),” tutup Syahrial. (006)