23 Pertanyaan Jaksa Buat Eks Wali Kota Bontang

Kajati Kaltim Chaerul Amir (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di BUMD atau Perusda Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) Kota Bontang, Kalimantan Timur, terus berlanjut. Teranyar, mantan Wali Kota Bontang Adi Darma, dimintai keterangan penyidik Kejati Kaltim. Dia dicecar 23 pertanyaan oleh jaksa.

Mengenakan pakaian setelan kemeja putih, Adi hadir sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bontang ke Perusda AUJ sebesar Rp16,9 miliar, Selasa (14/1) kemarin.

Kasus itu diduga merugikan negara sekitar Rp8 miliar. Pemanggilan tersebut dalam upaya pengembangan kasus atas tersangka Dandi Prio Anggono.

“Itu sebagai saksi, yang hanya untuk bisa merangkai hubungan terhadap tersangka Dandi,” jelas Kajati Kaltim Chaerul Amir, saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gadjah Mada, Rabu (15/1).

Dari keterangan saksi, menurut Chaerul, akan disinkronkan dengan alat bukti dan keterangan lain, menjadi satu cerita utuh. Keterangan saksi lain, bakal membantu penyidik melengkapi keterangan untuk kelengkapan pemberkasan tersangka Dandi.

“Untuk didakwa nanti agar bisa merangkai cerita, dibuktikan bahwa dia (Dandi) bersalah di kasus itu,” ungkap Chaerul.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Abdul Faried (Foto : Niaga Asia)

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Abdul Faried saat ditemui di kantornya menjelaskan, pemeriksaan berlangsung cukup panjang mulai pukul 09.00 Wita hingga 16.30 Wita. “Kalau soal isi pertanyaan itu, penyidik langsung yang tahu. Yang bersangkutan, (kemarin) ditanyai kurang lebih dari jam 09.00 sampai jam 16.30 WITA,” kata Faried

Masih menurut Farid, sepanjang proses waktu penyidikan tersebut juga ada waktu istirahat. Total keseluruhan, Adi Darma dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik. “Kalau soal isi pertanyaan itu, penyidik langsung yang tahu,” tandasnya. (009)