Maret 2022, Jumlah Penduduk Miskin 26,16 Juta Orang

Sumber: BPS

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta orang, menurun 0,34 juta orang terhadap September 2021 dan menurun 1,38 juta orang terhadap Maret 2021. Atau dengan kata lain persentase penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 9,54 persen, menurun 0,17 persen poin terhadap September 2021 dan menurun 0,60 persen poin terhadap Maret 2021.

Demikian Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)  Margo Yuwono, dalam keterangan persnya yang ditayangkan pada kanal YouTube BPS hari ini, Jumat (15/07/2022).

Menurut Margo Yuwono, BPS mencatat persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2021 sebesar 7,60 persen, turun menjadi 7,50 persen pada Maret 2022.

“Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2021 sebesar 12,53 persen, turun menjadi 12,29 persen pada Maret 2022,” katanya.

Sumber: BPS

Dibanding September 2021, jumlah penduduk miskin Maret 2022 perkotaan turun sebanyak 0,04 juta orang (dari 11,86 juta orang pada September 2021 menjadi 11,82 juta orang pada Maret 2022).

Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 0,30 juta orang (dari 14,64 juta orang pada September 2021 menjadi 14,34 juta orang pada Maret 2022).

Garis Kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp505.469,00/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).

Pada Maret 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,74 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.395.923,00/rumah tangga miskin/bulan.

Sumber: BPS

Naiknya penduduk miskin tidak terlepas dari tekanan kenaikan harga komoditas yang dikonsumsi masyarakat terlihat dari IHK dan IKRT pada Maret 2022 lebih tinggi dibanding September 2021. Kenaikan harga-harga tersebut dapat berdampak pada bertambahnya beban pengeluaran masyarakat.

Pada periode September 2021 dan Maret 2022, peningkatan harga-harga didorong oleh kelompok harga bergejolak dan harga yang diatur oleh pemerintah.

“Tekanan kenaikan harga terjadi baik di perkotaan maupun perdesaan, terlihat dari IHK yang menggambarkan kondisi perkotaan dan IKRT yang menggambarkan kondisi perdesaan memiliki tren peningkatan yang sama,” pungkas Margo Yuwono.

Penulis : Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: