Marthinus: PHK 228 Tenaga Non PNS Tak Sesuai Perbub Mahulu

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus.  (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Mahakam UIu (Mahulu) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 228 Tenaga Non PNS (TNP) atau honorer pada Tahun 2021 dan  tidak sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Mahulu Nomor 14 Tahun 2021.

Tenaga Non PNS di Pemkab Mahulu diatur dengan Perbup Mahulu Nomor 14 Tahun 2021 ini tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

“Pemberhentian yang dimaksud ini tidak sesuai dengan Pasal 10.  Sebanyak 228 TNP yang di PHK tidak melakukan pelanggaran disiplin pegawai, pelanggaran kinerja pegawai, sosialisasi pengurangan pegawai dan pelanggaran kriminal dari pihak berwajib,” kata Martinus.

Martinus menyebut, berdasarkan keterangannya yang didapatnya,  pemberhentian, sebagian besar honorer diberhentikan karena tanpa keterangan melebihi 46 hari kerja sejak Tahun 2020. Disusul dengan rasionalisasi TNP, melebihi batas usian pensiun, tidak diperpanjang kembali masa kontraknya, lulus CPNS, hingga pengunduran sendiri.

“Laporan Kepala Daerah, pertama, tidak tersedianya anggaran. Kedua, ada yang masuk dalam struktur partai. Alasannya kalau mereka tidak ada anggaran, bahwa mereka memutuskan secara sepihak 228 orang. Tapi menerima lagi yang baru dengan status sama, TNP. Ini ada apa, jelas ada konspirasi,” kritik Marthinus.

Diakui Marthinus, dirinya sempat menanyakan perihal ini kepada Pemkab Mahulu maupun Ombudsman untuk mencari solusinya. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasannya.

Karena ini menyangkut nasib 228 orang, Marthinus berharap agar DPRD Kaltim bisa memberikan perhatian dalam penyelesaian ini.

“Jadi kita mau memperjelas dan mempertegas kepada Ombudsman untuk mengontrol ke sana lagi. Pemerintah ini harus jeli atas nasib 228 orang,” tegasnya.

“DPRD akan kunjungan sidak ke sana (Mahulu). Paling tidak sebelum kunjungan, kami hearing dulu dengan Ombudsman. Kalau bilang silahkan, baru kita langsung ke Mahulu, ke BKDnya. Kalau perlu sidak kantor bupatinya,” pungkasnya. (ADV)

Tag: