
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan pentingnya proses partisipasi publik yang inklusif dalam penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis.
Seraya berduka atas musibah bencana di Sumatra, Martin menegaskan proses partisipasi publik ini tetap harus dijalankan guna memenuhi harapan masyarakat akan regulasi yang lebih baik dan relevan dengan perkembangan zaman tentang Komoditas Strategis.
“Kami tetap harus melaksanakan tugas terkait Program Legislasi Nasional yang sudah ditetapkan. Salah satunya adalah RUU Komoditas Strategis,” ujar Martin saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah asosiasi pelaku usaha, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Diketahui, RDPU tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Asosiasi Atsiri, dan Perkumpulan Pengusaha Sarang Burung Indonesia (PPSBI).
Pertemuan tersebut digelar dalam rangka menghimpun kebutuhan empiris dan tantangan hukum yang dihadapi sektor-sektor non-perkebunan dan non-mineral dan batu bara (non-minerba) terkait komoditas strategis nasional.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa penyusunan RUU Komoditas Strategis memerlukan pemetaan masalah secara fundamental. Baleg sebelumnya telah berdialog dengan sejumlah asosiasi di sektor perkebunan, sementara RDPU kali ini difokuskan pada sektor-sektor di luar perkebunan dan minerba.
“Kehadiran para narasumber akan memberikan perspektif empiris mengenai efektivitas maupun kendala dalam penegakan hukum terhadap peraturan yang berlaku, serta tantangan dalam hilirisasi, standardisasi, dan penetrasi pasar global,” jelasnya.
Sebagai contoh, kata Martin, AP5I dapat memberikan gambaran isu logistik hingga kualitas ekspor produk perikanan olahan. Sementara itu, PPSBI diharapkan memaparkan tantangan menjaga mutu sarang burung walet di pasar internasional. Asosiasi Atsiri juga diharapkan memberi masukan terkait hambatan industri atsiri nasional.
Martin menegaskan bahwa penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan prinsip partisipatif, inklusif, dan berbasis bukti.
“Untuk membuat undang-undang diperlukan proses masukan masyarakat, atau public participation. RUU Komoditas Strategis harus mengakomodasi masukan yang beragam secara holistik,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Ia berharap regulasi yang akan disusun dapat memperkuat koordinasi antar-pemangku kepentingan serta menyempurnakan substansi hukum yang dibutuhkan sektor-sektor terkait. Tujuannya, agar Indonesia memiliki ekosistem komoditas strategis yang tangguh, berkelanjutan, dan mampu bersaing di pasar global.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: RUU