Masih Banyak Kendaraan Angkutan Barang Melakukan Pelanggaran

Petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerjasama dengan Dishub Berau dan aparat kecamatan, melakukan pengecekan kendaraan angkutan barang di Berau. (foto istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA -Puluhan truk dan mobil angkutan barang yang melintas dalam kota Tanjung Redeb, mendapat sanksi karena didapati overdimensi dan overload  saat diperiksa Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kaltim Kaltara bekerjasama dengan Dishub Berau, Kamis (26/11/2020) itu adalah kerjasama dengan Dishub Berau.

Razia dilakukan dengan mengecek terkait fisik dan muatan truk, mulai dari berat minimum, panjang kendaraan, sampai dengan tinggi bak. Pemeriksaan dilakukan dengan menggiring kendaraan ke halaman belakang kantor Dishub Berau.

Koordinator Satuan Pelaksana Direktorat Perhubungan Darat, Irda Hariyono, mengatakan jika kegiatan ini tidak hanya digelar di Berau tetapi juga di Kaltara. Dan sepanjang razia, petugas mengakui jika banyak menemukan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari yang kategori ringan hingga berat.

“Untuk penindakan, kami mengikuti instruksi Kapolri yakni tidak melakukan penilangan, tapi masih berupa teguran atau peringatan. Untuk pelanggaran ringan, petugas memberikan imbauan, sedangkan pelanggaran berat diberi surat peringatan, pemeriksaan dokumen kendaraan sampai pemberian tanda menggunakan cat semprot,” jelasnya.

Namun, dikatakannya meski tak ada tilang, seluruh sopir kendaraan akan didata seperti identitas diri dan dokumen kendaraan. Dan apabila nanti ditemukan over dimensi akan dilakukan pengukuran. Kalau memang melanggar, maka akan dipotong atau dinormalisasi.

Selain itu, pelanggaran lain yang ditemukan petugas adalah penggunaan plat kendaraan. Dimana untuk plat kendaraan angkutan adalah berwarna kuning, tapi banyak yang masih menggunakan plat warna hitam. (tb/mel/ADV)