Masih Tebar Promo Hemat, Kaltim Ancam Tutup Kantor Aplikator Ojek Online

Koordinator Roda 2 Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) Ivan Jaya (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim mengambil langkah tegas penutupan kantor aplikator ojek online Maxim, Gojek dan Grab di Kaltim, jika mereka masih memberlakukan tarif promo hemat untuk pelanggan. Tarif promo hemat ini dinilai menggusur kesejahteraan para pengemudi (driver) ojek online di Kaltim.

Koordinator Roda 2 Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) Ivan Jaya menerangkan, sejauh ini pihak aplikator ketiga layanan Grab, Gojek dan Maxim masih memberlakukan tarif promosi.

“Masih ada semua dan belum dihapuskan oleh aplikator. Aplikator tidak mematuhi instruksi Gubernur,” kata Ivan, dihubungi niaga.asia, Selasa 8 Juli 2025.

Ivan bilang, AMKB Kaltim menunggu itikad baik aplikator untuk mematuhi surat perintah Pemerintah Provinsi Kaltim, selambatnya siang hari ini.

“Jika aplikator tidak mematuhi surat perintah dan instruksi Wakil Gubernur Kaltim, artinya ini adalah sinyal aplikator siap melawan Pemprov Kaltim,” ujar Ivan.

Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, Pemprov Kaltim telah melakukan pertemuan bersama ketiga aplikator dan mitra, pada Senin 7 Juli 2025 kemarin.

“Semua aplikator sudah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam SK Gubernur itu. Kami dari Pemerintah Provinsi memberikan apresiasi atas langkah itu,” kata Seno, di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin 7 Juli 2025.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji (istimewa)

Seno menjelaskan dalam SK Gubernur nomor 500.11.8/14309/Dishub tentang penghapusan fitur layanan progran promosi tertulis bahwa fitur layanan promosi dari aplikator dianggap merugikan mitra atau driver daring.

“Bagian promosi memang sangat memberatkan pihak mitra, dan kita sudah diskusikan dengan pihak aplikator untuk mengikuti SK Gubernur yang sudah ada,” ujar Seno.

Lebih lanjut, Seno menegaskan penghapusan fitur layanan promosi wajib dihapuskan aplikator maksimal Selasa 8 Juli 2025.

“Kita minta dihapuskan, agar harga yang diterima mitra layak untuk pendapatan mereka,” jelas Seno.

Apabila pihak aplikator ketiga jasa ojek online ini tidak menghapus layanan promo itu, maka Pemprov Kaltim akan menutup kantor operasional mereka di Kaltim.

Tindakan tersebut diambil berdasarkan aturan Pemenhub Nomor PM 12 tahun 2019 dan Kepmenhub nomor KP 667 tahun 2022 disebutkan bahwa Gubernur sesuai kewenangannya dapat melakukan pengawasan pelaksanaan keputusan.

“Kita putuskan surat peringatan ke-3. Jika tidak diberlakukan, maka kita akan tutup kantornya sampai mereka mengikuti aturan kita. Pemerintah bisa memberikan sanksi sampai penutupan kantor,” tegas Seno Aji.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: