Maskapai Klaim Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 60 Persen

aa
ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Maskapai-maskapai di Indonesia memutuskan untuk menurunkan kembali harga tiket penerbangan domestik. Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Akshara Danadiputra mengakui keputusan itu menyusul protes oleh netizen lewat serangkaian petisi di situs change.org.

“Kami sudah mendengar keprihatinan masyarakat atas tingginya harga tiket nasional. Dan atas bantuan atau komitmen positif dari stakeholder, kami sejak Jumat sudah menurunkan tarif harga domestik,” kata Akshara dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/1).

Rentang penurunan harga tiket domestik, kata Akshara, berkisar 20-60 persen. Penurunan harga menyesuaikan kebijakan maskapai masing-masing. Akshara menyampaikan keputusan ini berlaku untuk 34 maskapai yang tergabung dalam INACA. Beberapa di antaranya Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Sriwijaya Air, dan Indonesia AirAsia.

Dia memastikan, para maskapai tidak akan menurunkan pelayanan meski turun harga. Dengan penurunan ini, maskapai masih mengantongi keuntungan bersih sekitar 1-2 persen. “Impact-nya tentu saja berpengaruh kepada kinerja, tapi kita sudah meminta semua airline untuk efisiensi,” ucap dia. Akshara mengatakan keputusan bersama ini dikeluarkan tanpa tekanan dari negara. Namun INACA sudah melaporkan keputusan ini kepada Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, kenaikan tarif penerbangan domestik jadi sorotan publik. Netizen bahkan menggalakkan petisi untuk menolak kenaikan harga tiket yang bahkan menembus 100 persen.
Salah satunya petisi dari Nadya Wulandari dengan judul ‘Turunkan Harga Tiket Domestik’. Petisi ini dilatarbelakangi kenaikan harga tiket Jakarta-Pontianak yang awalnya seharga sekitar Rp300-Rp400 ribu kini menjadi sekitar Rp800 ribu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan memanggil para bos maskapai untuk menegur soal kenaikan harga tiket itu. “Beberapa hari lalu saya sudah meminta kepada mereka untuk menurunkan tarif-tarif itu. Saya sudah koordinasi dengan kementerian BUMN, dengan pemilik maskapai, untuk menertibkan tarif2-tarif itu,” ujar Budi saat ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Minggu pagi.

Maraknya pemberitaan mengenai petisi ini pun mendorong Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal memanggil sejumlah direktur utama maskapai penerbangan untuk membicarakan kenaikan harga tiket domestik tersebut. Ia mengklaim sudah meminta semua maskapai penerbangan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mengkaji ulang kenaikan harga tiket domestik.

Budi memastikan meski ada lonjakan harga, tarif maskapai-maskapai tersebut masih di bawah batas atas yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nokor 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sumber: CNN Indonesia