Masuk Nunukan Tanpa izin, Imigrasi Deportasi Dua Warga Negara Spanyol 

Kantor Imigrasi Nunukan deportasi dua WN Spanyol lewat bandara internasional Soekarno Hatta. (Foto : Imigrasi Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendeportasi dua warga negara  Spanyol, melalui ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.

“Kedua WN berinisial MBIB (52) pria, dan ECR (44), wanita itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke negara asal,” kata kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, pada Niaga.Asia, Jumat (22/08/2025).

Deportasi WNA didasarkan atas surat keputusan kepala kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1222.GR.03.09 dan WIM.18.IMI.4-1226.GR.03.09 Tahun 2025, serta surat perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.08-1236 tentang pengawasan keberangkatan deportasi.

Keberadaan keduanya di wilayah Kabupaten Nunukan merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“WN ini masuk tidak melalui pos pemeriksaan kantor Imigrasi Nunukan, sehingga dikategorikan pelanggaran administratif keimigrasian,” tuturnya.

Proses deportasi WN dikawal oleh tim Inteldakim Imigrasi Nunukan, hingga tiba bandara Internasional Soekarno Hatta, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan hak-hak dasar yang bersangkutan tetap dihormati.

“Setibanya di bandara, paspor kedua WN diserahkan kepada petugas counter untuk peneraan izin keluar sebelum yang bersangkutan diberangkatkan menuju negara asalnya,” kata Adrian.

Adrian menerangkan keputusan mendeportasi WN Sapnyol ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, serta menegakkan hukum di bidang keimigrasian.

Deportasi bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab negara dalam memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Imigrasi memiliki fungsi strategis dalam mengatur lalu lintas orang keluar masuk wilayah Indonesia secara tegas,” terangnya.

Dengan adanya tindakan tegas namun humanis ini, Imigrasi Nunukan berharap orang asing semakin memahami pentingnya kepatuhan hukum dalam konteks keimigrasian di wilayah Indonesia.

“Sikap tegas ini sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara berdaulat yang menjunjung tinggi aturan dan tata kelola yang baik,” tutupnya.

Kronologi penahanan

WNA asal Spanyol, MBIB dan ECR melakukan perjalanan wisata tanggal 20 Agustus 2025 pukul 13.25 Wita, menggunakan speedboat TW 7619/P milik AS, warga Malaysia, berangkat dari dermaga Tawau tujuan Sebatik, Indonesia.

Melihat sungai di Aji Kuning, Kecamatan Sebatik dalam keadaan surut dan tidak bisa dilewati speedboat, kedua WNA atas panduan motoris speedboat AS mengalihkan perjalanan melewati perairan di depan Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang.

Atas permintaan keduanya, motoris speedboat sekitar pukul 14:00 Wita merapat ke dermaga Posal Sei Pancang dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh TNI AL. Hasilnya diketahui keduanya memiliki paspor namun masuk tidak melewati pintu pemeriksaan resmi.

Keduanya beserta motoris dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku datang ke Sebatik sebatas singgah di Sei Nyamuk untuk istirahat makan siang.

Keduanya dan motoris yang masuk secara ilegal diserahkan oleh Lanal Nunukan ke kantor Imigrasi Nunukan, guna dilakukan introgasi lebih mendalam, sekaligus sanksi hukum bagi para pelaku.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: