Masuk Sebatik Secara Ilegal, Imigrasi Tahan 7 Pemancing dari Malaysia

Tujuh pemancing ikan asal Malaysia menerobos wilayah perairan Indonesia di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara setelah diamankan Polairud Polda Kaltara kini berada dalam tahanan Imigrasi Nunukan.  (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 7 orang pemancing asal Tawau, Sabah, Malaysia yang diamankan petugas patroli Polairud Polda Kaltara karena memasuki perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara secara ilegal, kini berada dalam tahanan Imigrasi Nunukan.

“Pemancing Malaysia diamankan petugas Polairud Polda Kaltara, Minggu 4 September 2022 dalam wilayah perairan Indonesia,  Sebatik,” kata Kepala Imigrasi Kelas IB II TPI Nunukan, WSD Napitupulu, pada Niaga.Asia, Selasa (06/09/2022).

Menurut Napitupulu, pengamanan warga negara Malaysia dan peralatan memancing berawal dari laporan tim Polairud Polda Kaltara, yang menemukan sebuah speedboat Sakana Hunter Fishing Boat masuk wilayah perairan Sebatik.

Tim Polairud Polda Kaltara yang sedang berpatroli melakukan pemeriksaan atas speedboat  dan penumpangnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan ke 7 pemancing itu bernama Suhadi Bin Japa (44), Muhamad Yahnie (44), Azah (50), Abdul Salam (44), Irwansyah Hussin (42), Eko Syafriansyah (49) dan Aslan (38).

“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan dokumen keimigrasian, namun dipastikan mereka warga Tawau, Sabah, Malaysia,” sebutnya.

Usai mengamankan pemancing, tim Polairud Polda Kaltara menyerahkan WNA dan alat bukti lainnya ke kantor Imigrasi Nunukan  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses pelanggaran keimigrasian.

Dikatakan Napitupulu, para pemancing asal Malaysia mengaku sudah beberapa kali memancing di wilayah perairan Sebatik dengan alasan, spot disana sangat bagus dan memiliki banyak ikan.

“Spor mancing di Sebatik bagus, lagi pula mereka sudah pernah beberapa kali masuk memancing disana,” tuturnya.

Atas pelanggaran masuk wilayah perairan laut wilayah Indonesia tanpa izin dan dokumen, WNA Malaysia dikenakan ancaman Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Nunukan patut menerapkan pasal pelanggaran keimigrasian atas tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya.

“Siapapun diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan patut dikenakan pelanggaran keimigrasian ” tuturnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: