
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim gabungan penindakan barang terlarang Polres Nunukan bersama kantor KPPBC Nunukan menyita 124 barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga asal Malaysia, yang masuk dan beredar tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan RI.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan, penangkapan barang-barang dan ilegal merupakan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan
“Barang bukti yang diamankan berupa 124 kotak berbagai barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga asal Malaysia, serta 14 ball pakaian bekas,” kata AKBP Bonifasius dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024).
Adapun barang elektronik yang diamankan berupa 23 unit blender Panasonic berbagai tipe, 14 unit stand dan hand mixer butterfly berbagai tipe, 7 unit rice cooker butterfly, 1 unit thermo pol merk butterfly, 56 unit kompor butterfly, 3 unit kompor gas merk Boko dan 1 unit kompor gas merk homo plus type.
Kemudian, diamankan pula 3 unit food steamer Elba, 1 unit electric water boiler, 1 unit sandwich maker butterfly, 3 unit super blender butterfly, 1 unit taster butterfly, 4 unit kompor 1 tungku butterfly, 7 unit kompor 2 tungku butterfly dan 2 unit setrika.
“Barang dari Malaysia yang diamankan itu melanggar ketentuan pedoman perdagangan di Indonesia karena tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI),” sebutnya.
Penindakan perdagangan produk elektronik Malaysia dilakukan Kamis 07 November di Jalan A. Yani Desa Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur dan Jalan Hasanuddin Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.
Sedangkan penangkapan 14 ball pakaian bekas atau rombengan asal Malaysia, dilakukan tim gabungan pada Sabtu 09 November tahun 2024, sekira pukul 13.00 Wita, Dermaga Bambangan Kecamatan Sebatik Barat.
“Untuk pemilik barang elektronik belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik harus menunggu keterangan ahli hukum,” kata Kapolres.
Penangkapan terhadap perkara barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polres Nunukan, adapun untuk 14 ball pakaian bekas perkaranya diserahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan.
Kapolres menuturkan, barang-barang elektronik dan pakaian berkas yang masuk tanpa izin kepabeanan rencananya diperdagangkan di wilayah Sebatik dan sebagian lagi dikirim ke Sulawesi Selatan.
“Semua barang elektronik maupun produk lainnya yang beredar di Indonesia wajib memiliki SNI sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” jelasnya.
Maraknya perdagangan produk elektronik Malaysia di perbatasan Sebatik disebabkan oleh harga barang yang lebih murah ketimbang produk Indonesia. Selain itu, produk Malaysia memiliki kualitas cukup baik.
Faktor geografis kedekatan pulau Sebatik dengan Tawau, Sabah, Malaysia, menjadi alasan warga perbatasan lebih memilih produk produk Malaysia, fenomena ini telah ada puluhan tahun dan menjadi biasa sejak dulu.
“Harga barang Malaysia lebih murah dan kualitas bagus. Semua barang tangkapan akan dijadikan barang rampasan milik negara,” demikian Kapolres.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: selundupan