Masyarakat Diminta Peduli Sambungan Listrik Aman

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat untuk peduli pada proses penyambungan listrik yang aman dan sesuai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Mengingat listrik selain bermanfaat juga memiliki potensi bahaya seperti mengakibatkan terjadinya kebakaran.

“Tahap awal yang harus dilakukan masyarakat adalah memilih badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik atau instalatir yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana pada Webinar Penyambungan Listrik sesuai Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan, Kamis (10/3).

Webinar ini digelar karena masih banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang tahap-tahap penyambungan instalasi listrik yang sesuai dengan regulasi. Hadir sebagai narasumber, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar, EVP Pelayanan Pelanggan Retail PT PLN (Persero) Munief Budiman, serta Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Puji Muhardi.

Menurut Rida, hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik oleh diberikan nomor unik yang dinamakan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 05 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari instalasi listrik tersebut. Detail informasi yang terkandung dalam NIDI ini merupakan informasi yang digunakan sebagai prasyarat permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO). Seperti diketahui, SLO yang diterbitkan Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah (LIT-TR) merupakan syarat untuk pasang baru listrik pada PT PLN (Persero).

“Dengan instalasi terpasang yang telah memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan, proses mendapatkan SLO dan penyambungan listrik PLN menjadi lebih lancar,” tutur Rida.

Melalui Si Ujang Lebih Mudah

Sebagai upaya mempermudah masyarakat dan badan usaha mengakses jasa instalatir dan LIT-TR, Kementerian ESDM telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau disingkat SI UJANG GATRIK yang dapat diakses pada melalui laman siujang.esdm.go.id.

“Diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan dapat menggunakan badan usaha yang kompeten dan memiliki perizinan berusaha dalam melakukan pemasangan instalasi tenaga listrik. Di sisi lain, layanan ini membantu para instalatir untuk menciptakan lapangan kerja di masa pandemi Covid-19 saat ini,” jelasnya.

Senada, Wanhar menyampaikan manfaat SI UJANG yang dapat dijangkau di seluruh Indonesia. Menurutnya dengan aplikasi ini, dimungkinkan instalatir yang ada di suatu kota dapat menugaskan atau melakukan pekerjaan di kota lain dengan memiliki tenaga teknik atau Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Karena sebagaimana kita ketahui bersama, instalatir itu wilayah usahanya tidak hanya di lokasi setempat tapi di seluruh Indonesia,” ujar Wanhar.

Puji dalam paparannya menyebut setidaknya ada empat hal untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan dalam pemasangan instalasi listrik, yakni badan usaha/instalatir yang berizin, tenaga yang kompeten, material yang dipasang harus ber-SNI, dan pemasangannya harus sesuai dengan PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).

“Ini semua dilakukan agar instalasi aman, mudah dalam penggunaan, mudah dalam pemeliharaan,” kata Puji.

Dalam kesempatan yang sama, Munief menyampaikan PLN memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk berinteraksi dengan menyediakan beberapa pintu layanan. Pelanggan dapat mengajukan permohonan sambung baru listrik melalui PLN Mobile, Contact Center 123, website PLN https://web.pln.co.id, dan loket PLN.

“Kami dari PLN akan bersama-sama membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan lagi (mengenai instalasi listrik aman-red) sehingga hal-hal yang akan merugikan masyarakat dapat dihindari, masyarakat tidak lagi menjadi objek dari pelaku-pelaku pemasangan instalasi listrik yang tidak resmi dan tidak terdaftar,” pungkasnya.

Sumber : Humas Kementerian ESDM | Editor : Intoniswan

 

Tag: