Masyarakat Harus Waspadai 18 Penawaran Investasi dari 18 Entitas

ilus
MI/Ramdani

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat diminta waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini, yang berjalan tanpa izin. Mereka di antaranya beraktivitas di penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) seperti Agen Kuota Exclusive/http://www.kuotaaxclusive.com/ , PT Duta Network Indonesia.

Kemudian ada KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center, PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/, PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass.

Beberapa melakukan penjualan produk Atomy juga secara MLM, mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc seperti UFS Atomy, Atomyindo.com, Ufs100.com. Ada juga entitas yang berkedok pelatihan secara multi level marketing (MLM) yaitu Powerful Network Building (PNB).

Beberapa entitas situs web yang beraktivitas di cryptocurrency antara lain Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com , Voltroon/ https://voltroon.com, Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/, Java Coin/javacoin.co, WX Coin/wxcoins.com, Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/.

Entitas tanpa izin ini juga ada yang bergerak di investasi uang seperti www.unosystem.us, investasi saham seperti PT Pollywood Internasional Indonesia, dan di Pialang berjangka yaitu PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan karena para pelaku memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. “Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” katanya, melalui rilis yang diterima, Selasa (10/4)

Selama 2018, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Mereka dalam menawarkan produk investasi harus tercatat sebagai mitra pemasar. Perhatikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya tela dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Masyarakat juga bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” tukas Tongam.

Sumber: Media Indonesia.Com