Masyarakat Keberatan SMAN 10 Dipindahkan Gubernur atas Desakan Haji Roesli Masroen

Murid SMAN 10 Samarinda tuntut dana hibah yang diterima Yayasan Melati diaudit. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Masyarakat di Kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir keberatan dengan kebiajakan Gubernur Kaltim, DR. H Isran Noor yang memindahkan SMAN 10 Samarinda dari lokasi yang sekarang ke Kecamatan Samarinda Utara atas desakan Haji Roesli Masroen,  salah seorang pengurus Yayasan Melati.

“Kebijakan gubernur sangat merugikan kami, karena akan kehilangan satu sekolah di tahun ajaran 2022/2023 nanti tidak lagi berada dalam zona Samarinda Seberang, sesuai domisi resmi dan terdaftar SMAN 10 saat ini,” kata Tajuddin, warga Kelurahan Sei Keledang pada Niaga.Asia, Minggu (28/6/2021) ketika diminta tanggapannya atas kebijakan gubernur.

Menurutnya, Kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir sebetulnya kekurangan SMA Negeri. Setiap tahun ajaran baru, harapan masyarakat juga sangat tergantung pada SMAN 10 sebagai tempat anak-anak melanjutkan sekolah setelah tamat SMP.

“Tahun depan tentu harapan tersebut sudah ilang, karena SMAN 10 dipindah ke Samarinda Utara,” katanya.

Keberatan juga disampaikan, Muhammad, warga Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir. Pemindahan SMAN 10 juga membuat orang tua pusing, karena anak-anak  yang sekarang ini belajar di SMAN 10  di Jalan HM Rifaddin harus  berangkat ke Jalan Perjuangan di Samarinda Utara.

“Untuk berangkat ke sekolahan baru kan perlu biaya transportasi yang tidak sedikit. Kalau anak-anak dibelikan motor, resikonya lebih besar lagi. Mau naik angkutan umum, tidak ada. Belum lagi mengatur waktu berangkat dan pulang sekolah,” ungkapnya.

Baik itu Tajuddin maupun Muhammad, sama-sama menginginkan gubernur mempertahankan SMAN 10 di Jalan HM Rifaddin, karena tanah lokasi sekolah itu maupun sekolah yang dikelola Yayasan Melati Samarinda sama-sama berada di atas tanah negara. Kemudian tanah yang ada juga cukup luas, 12,2 hektar lebih.

“Solusinya tanah negara itu dibagi dua, separuh untuk SMAN 10, separuh lagi untuk Yayasan Melati,” ujar Tajuddin.

Kemudian tentang aset yang ada di atas tanah tersebut didata ulang, mana yang secara hukum dalam penguasaan yayasan karena dibangun menggunakan dana hibah, dan mana yang aset pemerintah, karena dulu dibangunkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi.

“Perlu solusi bijak dari gubernur, masak pemerintah mengalah begitu saja, apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung bahwa SK Gubernur Kaltim mencabut pinjam pakai tanah dari Yayasan Melati sudah final,” kata Muhammad.

Berdasarkan salinan dokumen berupa surat yang diterima Niaga.Asia yang diteken Ketua Yayasan Melati Samarinda, Murjani dan Sekretarisnya Muhammad Reza, tertanggal 1 Juni 2021 yang ditujukan ke Kepala SMAN 10 Samarinda, perihal Pemberitahuan, yayasan mempersilakan  barang berharga milik  SMAN 10 lansung ke gedung sekolah di Jalan Perjuangan.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan 

Tag: