Maxim: Izin ASK Kendaraan Roda Empat Maxim Nunukan Masih Dalam Proses

Unjuk rasa kehadiran Maxim di Nunukan (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Direktur jasa angkutan transportasi online Maxim kabupaten Nunukan, Harianti Kadir mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu penyelesaian izin rekomendasi Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang diterbitkan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara.

“Kuota ASK untuk Maxim Nunukan yang dikeluarkan Pemprov Kaltara sebanyak 20 unit kendaraan roda empat,” kata Harianti dalam pernyataannya kepada niaga.asia Kamis.

Sebagian izin ASK kendaraan angkutan online Maxim Nunukan telah diterbitkan Pemprov Kalimantan Utara, di mana saat ini masih menunggu izin lainnya hingga mencukupi 20 unit kendaraan roda empat.

Apabila nanti semua ASK dan izin transportasi digital telah dikantongi, Maxim Nunukan dapat dikatakan legal dan layak melakukan aktivitas angkutan jasa online di wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.

“Kendaraan pelat hitam pribadi dijadikan angkutan taksi online harus memiliki izin ASK,” Harianti menegaskan.

Sambil menunggu terbitnya izin ASK dan izin digital, Maxim Nunukan mempersiapkan beberapa hal yang perlu dilakukan ketika perizinan telah terpenuhi. Salah satunya melakukan pertemuan ulang dengan Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan.

Menurutnya, tiap warga masyarakat bebas berusaha sebagaimana aturan perundang-undangan di Indonesia. Walaupun muncul keluhan sopir angkutan kota (Angkot) yang menilai penghasilannya menurun sejak adanya angkutan online, bukanlah tanggung jawab Maxim.

“Kalau Angkot mengeluh pendapatan menurun sejak ada Maxim, kami bisa apa? Kita kan harus berkembang,” Harianti menjelaskan.

Terkait adanya sopir kendaraan roda empat Maxim tidak mematuhi perjanjian tetap untuk mengambil/mengangkut pelanggan, Harianti mengaku kesalahan itu di luar tanggung jawab manajemen Maxim. Alasannya karena pengemudi atau driver beroperasi tanpa sepengetahuan Maxim.

Kesepakatan penghentian sementara waktu beroperasinya kendaraan roda empat maxim telah disampaikan ke semua driver. Namun, perlu diketahui penghentian kegiatan operasi tidak serta merta menonaktifkan fitur dalam sistem.

“Kami sudah sampaikan, dinonaktifkan sementara roda empat sampai ada izin dari provinsi. Kalau ada yang beroperasi di luar tanggung jawab kami,” kata Harianti .

Penghentian beroperasinya kendaraan roda empat Maxim disampaikan sopir Angkot dalam aksi unjuk rasa di alun-alun kota Nunukan dan kantor Bupati Nunukan.

Dalam upaya mediasi, pihak sopir angkot dan Maxim sepakat menghentikan sementara waktu beroperasinya roda empat dengan alasan transportasi online Maxim belum memiliki izin ASK dari Pemprov Kalimantan Utara.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: