
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jum’at malam (16/2/2024) kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang melanggar peraturan larangan parkir di jalan Bukit Alaya, Samarinda.
Kepala Bidang LLAJ Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengatakan, penertiban dilakukan, karena maraknya kendaraan parkir di atas badan jalan umum, padahal sudah ada rambu-rambu larangan parkir. Kendaraan yang terjaring operasi ini mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Dalam penertiban ini, kami menindak sebanyak 6 kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya, padahal sudah ada tempat (kantong) parkir disediakan” kata Didi pada Niaga.Asia.
Terhadap pengendara 6 kendaraan yang ditemukan parkir tidak pada tempat parkir, petugas Dishub mengenakan sanksi denda Rp500 ribu ke Pemkot Samarinda, sebagaimana diatur di Perda Perpakiran ke kas daerah Samarinda secara nontunai melalui QRIS.

Didi mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib dalam memarkir kendaraannya. Ia menegaskan, Dishub Samarinda akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran larangan parkir di seluruh jalan di Samarinda.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Samarinda. Parkir sembarangan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Didi menghimbau pengendara kendaraan bermotor sebelum memarkir kendaraan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Pastikan kendaraan saat diparkir tidak menghalangi jalan atau mengganggu pengguna jalan lainnya. Parkirlah kendaraan di tempat yang telah disediakan.
“Terakhir, saat memarkir kendaraan pada tempat yang sudah ditentukan jangan lupa kunci stang kendaraan dan alarm untuk keamanan kendaraan,” ajaknya.
Penulis : Yuliana Ashari I Editor : Intoniswan
Tag: Dishub Samarinda