NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polisi menembak kaki S (29) warga Jalan Jembatan Pasar, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, karena melawan menggunakan pisau lipat saat hendak ditangkap dalam perkara pencurian sejumlah barang warga senilai Rp3,5 juta, Kamis (08/04/2021).
“Tersangka S, sebetulnya sehari-hari bekerja sebagai nelayan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu M. Khomaini pada Niaga Asia, Minggu (10/04/2021).
“Sewaktu unit Reskrim Polsek Sebatik hendak menangkap tersangka rumahnya, tersangka menyerang Polisi pakai pisau lipat, maka dilumpuhkan dengan menembak kakinya,” kata Iptu M. Khomaini.
Disebutkan, tersangka melakukan aksi pencurian di rumah korbannya, H, seorang warga di Desa Lodres, Rabu (07/04/2021). Barang yang dicuri antara lain mesin genset, as dan kipas mesin Donveng, celana jeans 501 sebanyak 2 lembar, perhiasan dan 4 pasang sepatu berbagai merek.
Menurut Kapolsek Sebatik Timur, tersangka melakukan aksinya saat korban tidak berada di rumahnya. Tersangka masuk rumah korban dengan cara merusak dinding terlebih dahulu.
“Ketika korban pulang mendapati rumahnya sudah berantakan dan sejumlah barangnya hilang,” tuturnya.
Berselang satu hari setelah pencurian, tim Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengidentifikasi tersangka dan mendapatkan informasi bahwa orang yang dicurigai sedang berada di rumahnya.
Tepat pukul 20:00 Wita, tersangka diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa mesin genset, empat pasang sepatu berbagai merk dan 2 buah celana jeans yang disembunyikan di bagian plafon rumahnya.
“Pidana yang dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjaga maksimal 7 tahun,” bebernya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau
Tag: Pencurian