Melihat Cara Kerja Incinerator Pemusnah Sabu, Ekstasi Hingga Ganja di Samarinda

Kepala BBPOM Samarinda Leonard Duma saat diwawancarai wartawan di BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Selasa (7/7). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Barang bukti sitaan BNN Provinsi Kaltim, dan BNN kota Samarinda, hari ini dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator. Seperti apa kerja mesin seharga hampir Rp1 miliar milik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota Samarinda itu?

“Ini memang incinerator mobile, agar bisa digerakkan ke tempat dilakukannya pemusnahan. Ini awalnya, hanya digunakan untuk pemusnahan barang sitaan BBPOM,” kata Kepala BBPOM Samarinda Leonard Duma, ditemui usai kegiatan pemusnahan di BNN Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Selasa (7/7).

Leonard menerangkan, agar mesin itu lebih bermanfaat, untuk itu pemanfaatannya dikerjasamakan dengan BNN Provinsi Kalimantan Timur, untuk keperluan pemusnahan barang bukti narkoba.

“Alat ini bisa menghancurkan obat-obatan, dan menghasilkan uap atau menyublim. Sehingga, tidak akan mencemari lingkungan,” ujar Leonard.

Perwakilan Lanud Balikpapan saat memasukkan barang bukti narkoba ke dalam tanur/bejana incinerator untuk dimusnahkan (foto : Niaga Asia)

“Misalnya, apabila ada organik sabu yang keluar, maka otomatis alat ini menaikkan suhunya. Sehingga, dijamin tidak ada lagi senyawa dalam bentuk sabu yang keluar melalui cerobong,” tambah Leonard.

Dijelaskan Leonard, alat atau mesin incinerator pada dasarnya berupa tanur, yang berisi api, dan asap dipompa keluar melalui cerobong. “Begitu ada senyawa organik narkotika, akan dicairkan dan dimasukkan kembali ke tanur, dan dibakar ulang,” ungkap Leonard.

Rata-rata diperlukan waktu 1-2 jam untuk proses pemusnahan. Meski, BBPOM Samarinda sendiri, memerlukan waktu hingga 3 jam. “Dibakar sampai menghasilkan uap, dan tidak menjadi arang. Kecuali, bekas plastik (pembungkus narkoba), menggumpal di dalam tanur,”demikian Leonard.

Untuk diketahui, barang bukti yang dimusnahkan adalah total 11,5 kg sabu dan 724,09 gram ekstasi dari sitaan BNN Provinsi Kaltim, serta 1,416 kilogram ganja kering sitaan BNN kota Samarinda, medio Mei-Juni 2020 lalu. Dari kasus itu, ada 6 tersangka yang dijebloskan ke penjara. (006)

Tag: