Memalsukan Surat Perjalanan Masa Pandemi COVID-19 Dipidana Maksimum

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Sunarta minta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk mempidanakan pihak-pihak yang memalsukan surat-surat atau dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Untuk menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pmalsuan surat dimaksud dan memberikan pesan bagi masyarakat yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini, maka sedapat mungkin pelaku dituntut pdana maksimal,” tegas Sunarta.

berita terkait:

Polri Tangkap Pembuat Surat Bebas Corona yang Dijual Via Online

Penegasan itu disampaikan JAM Pidum dalam suratnya tertanggal 18 Mei 2020, Nomor:B-2115/E/Ejp/05/2020, Perihal: Penuntutan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Berkaitan dengan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejati se-Indonesia itu juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Wakil jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidum.

Pada awal suratnya JAM Pidum menyampaikan, sehubungan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara melawan hukum dengan cara memalsukan kelengkapan persyaratan pengecualian pembatan perjalan orang keluar atau masuk batas wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut;

“Pertama, dalam penagangan perkara yang berhubungan dengan pemalsuan surat khususnya surat hasil pemeriksaan COVID-19 dan surat keterangan sehat dari instansi/pihak yang berwenang pada masa pencegahan pandemi COVID-19 termasuk kriteria perkara penting,” kata JAM Pidum.

Kedua, uUntuk menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pmalsuan surat dimaksud dan memberikan pesan bagi masyarakat yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini, maka sedapat mungkin pelaku dituntut pdana maksimal.

Pada butir terakhir suratnya juga menginstruksikan Kajati se-Indonesia melaporkan penangangan perkara pemalsuan surat untuk perjalanan dan keterangan sehat kepada Jaksa Agung Muda Pidum secara berjenjang. (001)

Tag: