Menaker Minta Kepala Daerah Carikan Solusi bagi Perusahaan Tak Mampu Bayar THR

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Menaker Ida Fauziah meminta gubernur dan bupati/wali kota (kepala daerah) agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujar Menaker, Senin (12/04/2021).

berita terkait:

Menaker : THR Wajib Dibayar Penuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menurut Menaker, kesepakatan  mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” ujar Menaker.

Lebih lanjut, Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker meminta gubernur beserta bupati/wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Ia juga meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

“Kami juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sumber : Humas Kemnaker  | Editor : Intoniswan

Tag: