Menaker Perbolehkan Perusahaan Bayar THR Dicicil

aa
Menaker Ida Fauziah. (Foto: IST)

SAMARINDA.NIAGA.ASIAMenteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah memperbolehkan perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) antara lain dengan cara mencicil, sebagaimana ditungkan dalam  surat edarannya (SE)-nya Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020.

Di tengah pandemi Covid-19 ada yang sedikit berbeda dalam pemberian THR keagamaan tahun ini. Ada empat poin utama dalam pelaksanaan pemberian THR tahun 2020. Dalam SE itu Menaker meyebutkan empat poin.

Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada buruh sesuai peraturan perundang-undangan.  Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka solusinya harus melalui proses dialog antara pengusaha dan karyawan atau buruh.

“Dialog tentang THR  harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan internal perusahaan yang transparan dan beritikad baik untuk mencapai sebuah kesepakatan. Hal ini didasari atas pemahaman bersama melihat kondisi sulit seperti sekarang,” kata Ida.

Dialog antara pengusaha dan karyawan dapat menyepakati beberapa hal. Di antaranya, perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil.

“Kemudian, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan, pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati,” ujarnya.

Poin penting ketiga, kesepakatan pembayaran THR apapun yang dihasilkan dari dialog pengusaha dan karyawannya nanti dilaporkan ke Pemprov, melalui OPD terkait, dalam hal ini Disnakertrans Provinsi.

Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh dengan besaran sesuai peraturan dan dibayarkan pada tahun 2020. (*/001)

Tag: