
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan BT selaku direktur dari tiga perusahaan Jembayan Muarabara Group, masing-masing PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi) yang menambang batubara di lahan Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari tahun 2001 sampai dengan 2007 tanpa izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“BT setelah ditetapkan sebagai tersangka, malam ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar ditanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, Senin (23/2/2026) malam di kantor Kejati Kaltim.
BT menjadi orang ketiga yang ditahan dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp500 miliar. Sebelumnya, Tim Jaksa sejak Rabu (18/2/2026) malam menahan BH (Basri Hasan) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009 s/d 2010 dan ADR (Adinur) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011 s/d 2013 untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja, Samarinda.
berita terkait:
Keduanya ditahan dengan dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan, menerbitkan IUP OP Batubara untuk PT. JMB, PT. ABE, dan PT. KRA menambang batubara secara tidak benar di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Toni, berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan Tersangka BT dalam perkara dimaksud.
“Tersangkan ditanah dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” paparnya.
Terhadap tersangka BT disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal
pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dipaparkan Toni, Tersangka BT selaku Direktur di ketiga perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE dan PT. KRA sekira pada tahun 2001 sampai dengan 2007 telah melakukan penambangan tidak benar di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa ijin sehingga tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01 tidak tercapai.
Akibat tindakan BT, ratusan rumah berikut lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun oleh Kementrans yang diperuntukan bagi Transmigrasi hancur tidak berbekas dan batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar.
“Atas perbuatan Tersangka BT negara dirugikan kurang lebih 500 milyar rupiah, terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” pungkas Toni.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Korupsi